Konpers Besar, Lepas Senyap: Skandal Passobis Guncang Polres Barru Buat Propam Bertindak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penegakan hukum kembali diuji. Di tengah gencarnya perang melawan kejahatan siber, publik justru dikejutkan dengan dilepasnya tersangka penipuan online (passobis) senilai Rp151 juta oleh Polres Barru. Kasus yang sempat dipamerkan ke publik itu kini berubah menjadi tanda tanya besar dan memantik kemarahan masyarakat.
Sorotan tajam pun mengarah ke internal kepolisian. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya angkat suara merespons desakan publik agar dilakukan pemeriksaan terhadap Polres Barru.
Ketua FPMS Nilai Polres Barru Keliru Terapkan RJ Pada Kasus Passobis
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menyampaikan respons singkat namun sarat makna.
“Kita sedang dalami,” ujar perwira tiga bunga melati dipundaknya itu, Selasa (16/12/2025).
Kapolres Barru Sebut Hoaks, Humas Akui Lepas Tersangka Passobis via RJ
Dua kata itu kini menjadi harapan terakhir publik di tengah derasnya kritik dari aktivis masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga warganet. Mereka mempertanyakan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara passobis yang dinilai bukan kejahatan ringan dan telah menimbulkan keresahan luas.
Kasus ini bermula pada April 2025. Jajaran Polres Barru menangkap ED alias Bojes, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), atas dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Hanikah (50), warga Barru. Kerugian korban tak main-main Rp151 juta.
PERAK: Damai Bukan Alasan Lepaskan Penipu Online, Polres Barru Terkesan Legalkan Kejahatan Digital
Penangkapan tersebut bahkan diumumkan secara terbuka. Konferensi pers digelar besar-besaran. Wartawan diundang. Tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Publik pun diyakinkan bahwa hukum tengah ditegakkan.
Namun sebulan berselang, cerita berubah drastis. Mei 2025, tersangka ED dilepaskan secara senyap. Tak ada konferensi pers. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada pernyataan terbuka kepada publik. Yang ada hanya keheningan.
Informasi pelepasan tersangka itu belakangan bocor dan memicu spekulasi liar. Dugaan pun mencuat—tersangka dilepas setelah melakukan pembayaran. Isu tersebut meledak di ruang publik dan menyebar cepat di media sosial.
Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?
Gelombang kemarahan pun tak terbendung. Sejumlah media lokal hingga nasional mengangkat kasus ini, disusul reaksi keras warganet di Facebook, Instagram, dan TikTok yang mempertanyakan integritas aparat penegak hukum.
Menanggapi kegaduhan itu, Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar memberikan klarifikasi. Ia menyebut tersangka ED dilepaskan karena telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp151 juta.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Namun justru di titik ini kritik kian membara. Aktivis dan praktisi hukum menilai, penipuan online bukan tindak pidana ringan dan tidak layak diselesaikan melalui RJ, terlebih perkara ini telah mencederai rasa aman masyarakat luas.
Mereka khawatir, penerapan RJ yang keliru akan menjadi preseden berbahaya—seolah kejahatan bisa ditebus dengan uang, sementara efek jera diabaikan.
Kini, publik menanti langkah nyata Propam Polda Sulsel. Pendalaman yang dijanjikan bukan sekadar formalitas, melainkan ujian integritas: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali goyah di hadapan kepentingan. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan