Mahasiswa Tersangka Laka Lantas di Makassar Papat RJ dari Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA –– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta jajaran Pidum, memimpin ekspose penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (30/9/2025).
Ekspose berlangsung di Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Asrini Maya As’ad, serta jaksa fasilitator bersama jajaran Kejari Makassar.
Tokoh Masyarakat dan Akademisi Nilai Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Nina Wati
Perkara yang diajukan RJ merupakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka HVS (20), seorang mahasiswa, terhadap korban MAS (36), karyawan swasta, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui penghentian penuntutan setelah mempertimbangkan sejumlah syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya:
Agus Salim Tegaskan Komitmen Kejaksaan Terapkan Prinsip Restoratif
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana paling lama 1 tahun.
Terjadi perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak.
Kapolres Luwu Ucapkan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80, Semangat Sinergi untuk Indonesia Maju
Tersangka dan keluarganya bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.
Kondisi korban berangsur membaik.
Respons masyarakat positif terhadap penyelesaian perkara.
Kapolres Luwu Ucapkan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80, Semangat Sinergi untuk Indonesia Maju
Status tersangka sebagai mahasiswa aktif yang segera menghadapi ujian semester 5.
Sebagai bentuk sanksi sosial, tersangka HVS diwajibkan mengikuti program safety riding hasil kerja sama Kejari Makassar dengan Dishub Makassar dan Jasa Raharja.
Polres Maros Ucapkan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80, Semarakkan Semangat Sinergi
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan disiplin berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
“Penyelesaian perkara ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang lebih menekankan pada pemulihan dan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Kajati Sulsel Agus Salim.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan