Mantan Artis Sinetron Kendalikan Narkotika di Balik Tembok Rutan Salemba Lewat APK Zangi
JAKARTA, MATANUSANTARA. — Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng. Mantan artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum usai diduga menjadi pengendali peredaran narkotika dari balik Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ammar Zoni (MAA alias AZ), A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ, yang mendapatkan barang tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Transaksi Narkoba Terjadi di Dalam Rutan
Silaturahmi Ditresnarkoba dan Wartawan, Kebersamaan Lewat Makan Bersama
Agung menjelaskan bahwa penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Para tersangka disebut berkomunikasi secara rahasia menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi, untuk menghindari pengawasan petugas.
“Sumber narkoba di dalam rutan berasal dari Ammar Zoni. Ia berperan sebagai penampung narkotika dari luar, kemudian mengatur distribusinya ke sesama napi melalui perantara,” kata Agung.
Pelarian Pelaku Penggelapan Berakhir di Palopo, Kapolres Luwu Beri Apresiasi Anggota Satreskrim
Dalam penyidikan, diketahui alur peredaran sabu tersebut dimulai dari Ammar Zoni kepada tersangka MR, lalu diserahkan kepada AM, dan selanjutnya diedarkan di lingkungan rutan oleh A dan AP.
Gerak-gerik mencurigakan para tersangka akhirnya terendus petugas Rutan Salemba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa jenis narkotika di kamar para pelaku.
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satreskrim Maros Tangkap Pemuda Bawa Busur
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu, ekstasi, dan liquid ganja. Namun untuk rinciannya menunggu dakwaan penuntut umum dalam persidangan nanti,” ujar Agung.
Ancaman Hukuman Berat — Bahkan Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Korban Perampasan Mobil BMW di Medan Tagih Janji Polda Sumut
Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga dari ketentuan dasar.
“Keterlibatan napi yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa akan menjadi pertimbangan pemberat dalam proses hukum,” jelas Agung.
Polres Bone Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terkait Kasus Pencurian Ikan di Cina
Berkali-Kali Tersandung Kasus Narkoba
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ammar Zoni. Mantan pesinetron itu sudah empat kali terjerat kasus narkoba.
Terakhir pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Kronologi Awal Mula Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya Sebanyak Tujuh Kali
Dari tangan Ammar, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepadanya.
Meski tengah menjalani masa hukuman, nama Ammar kembali mencuat setelah disebut menjadi dalang peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba — menandai babak baru kelam perjalanan hukumnya.
Editor: Ramli
Sumber: Kejari Jakarta Pusat, Polsek Cempaka Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan