Oknum TNI Gadungan di Gowa Diberi Timah Panas Setelah Gasak Emas 30 Gram

By Matanusantara

GOWA, MATANUSANTARA –Seorang pria berinisial K (41) kembali berurusan dengan polisi setelah nekat menyamar sebagai anggota TNI demi melancarkan aksi pencurian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

K menurut informasi yang dihimpun adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada tahun 2023 lalu.

Polres Gowa Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Bollangi

Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Rajawali lI, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

“Betul dinda, la ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2025. Korban seorang perempuan inisial P (20) kehilangan handphone dan perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Kanit Jatanras lpda lskandar kepada awak media, Minggu (15/06/2025).

Kapolres Gowa Juara Tiga IKPA: Anggaran Tertib, Kinerja Hidup

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa dan mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan warga dan pembagian sembako.

Saat korban lengah, pelaku mulai beraksi dengan mendekati adik korban. la berpura-pura lupa handphone di rumah korban dan meminta diantar balik.

Saat di rumah, ia menyuruh adik korban membeli paket data, lalu masuk ke kamar dan membawa kabur handphone Vivo Y28 warna Peach serta emas seberat sekitar 30 gram.

Kapolres Gowa Hadiri FGD Peningkatan Pelayaban Publik Polda Sulsel Tahun 2025

Polisi yang melakukan penangkapan menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Scoopy, helm KYT, jaket hijau yang dikenakan pelaku, dan handphone hasil curian.

Saat dibawa ke lokasi kejadian pada Jumat (13/06) dini hari untuk pencarian barang bukti tambahan, pelaku sempat mencoba kabur.

“Petugas sudah memberi tiga kali tembakan peringatan, tapi pelaku tetap lari. Akhirnya diambil tindakan tegas terukur, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri,” ungkap lskandar.

Usai Terima Award Kategori Inspiring Profesional dan Leadership 2024, Ketua LPRI : Apa Kinerja Kapolres Gowa!!

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali diamankan ke Polres Gowa.

Dari hasil interogasi, K mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dan baru bebas pada 2023.

Ia juga mengaku pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025, yang kemudian dijual ke dua pria berinisial B dan S

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version