Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Pengusaha di Bone Terciduk Nyabu Bareng Oknum Polisi Sibulue, Hanya Pengedar Dipenjara – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Pengusaha di Bone Terciduk Nyabu Bareng Oknum Polisi Sibulue, Hanya Pengedar Dipenjara

Ilustrasi Oknum Polisi bersama Pengusaha Positif NArkoba, Hanya Pengedar Yang Dipenjara (Editan Tim Mata Nusantara) (Dok/Google)

BONE, MATANUSANTARA – Skandal memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polsek Sibulue berinisial AP (44) diamankan bersama seorang pengusaha SSD alias UD saat kedapatan pesta narkotika jenis sabu di rumah seorang petani yang juga pengedar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Pelaku utama yakni, SS alias ER dan yang ikut diamankan anggota Polsek Sibulue inisial AP (44) bersama SSD alias UD, seorang pengusaha,” ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, kepada media, Selasa (19/08).

Empat Polisi Positif Narkoba Bebas, Sanksi Masih Menggantung

Penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus narkotika. Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku berinisial AM dengan barang bukti sabu. Dari pengakuan AM, sabu itu dibeli seharga Rp300 ribu dari SS alias ER, hingga akhirnya polisi meringkus SS bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.

Lebih jauh, SS mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan seorang pria yang belum terungkap identitasnya.

“Jadi melalui sistem tempel. Kemudian oknum polisi bersama seorang pengusaha tersebut mengaku baru menggunakan sabu di rumah pelaku utama, sehingga tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaan mereka,” jelas Rayendra.

BNNP Sulsel Sebut, Urine Cawabup Maros “Suhartina Bohari” Positif Narkoba

Meski tes urine keduanya terbukti positif, oknum polisi dan pengusaha itu tidak dijerat pasal narkotika, melainkan hanya akan menjalani program rehabilitasi usai diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone.

Sementara itu, pelaku pengedar sabu SS tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Walaupun barang bukti sabu pada kedua pelaku nihil, namun hasil tes urine menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, mereka akan diserahkan ke BNK untuk menjalani rehabilitasi,” pungkas Rayendra.

Oknum Polisi Polda Sulut Viral Terciduk Selingkuh Bareng LC: Diduga Bekingi Mafia Solar & Lakukan KDRT

Langkah ini menuai sorotan publik, sebab aparat penegak hukum dan kalangan pengusaha yang seharusnya memberi contoh justru terjerat narkoba, namun lolos dari jeratan hukum dengan alasan rehabilitasi.

Editor: RML

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version