PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap Trio Pejabat Inisiator Skandal Smart Board
MEDAN, MATANUSANTARA — Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali turun ke jalan dan melakukan aksi keempat di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025). Mereka mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board yang menyeret pejabat Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Aksi kali ini berlangsung lebih keras karena PERMAK menilai Kejari Langkat dan Kejari Tebing Tinggi terlalu lamban menyentuh aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.
Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar
Ketua Aksi, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Tiga Nama Besar yang Diduga Jadi Inisiator Utama
PERMAK meminta Kejati Sumut segera memproses dan menetapkan tersangka terhadap tiga tokoh yang diduga menjadi otak penganggaran Smart Board:
Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut, Pukat Sulsel Ingatkan Penyidik Pasal 4 UU Tipikor
1. F. H. – Mantan Pj Bupati Langkat
Diduga sebagai penggagas utama penganggaran Smart Board dan meubilair senilai total Rp100 miliar dalam APBD Perubahan 2024.
Fakta penting yang disorot PERMAK:
F. H. dua kali mangkir dari panggilan Kejari Langkat
Alasan mangkir: sakit dan dinas luar
PERMAK menilai manuver ini sebagai bentuk penghindaran hukum
Kejari Takalar Jadikan Tersangka Tipikor Kepsek SD Pasuleang II
2. M. H. – Pj Wali Kota Tebing Tinggi
Diduga memaksakan masuknya anggaran Smart Board ke APBD-P 2024, meski sejumlah pejabat dinas dan rekanan sudah lebih dulu ditahan.
3. A. H. L. – Kepala Dinas Pendidikan Sumut (saat itu)
Diduga terlibat dalam paksaan penampungan anggaran Smart Board untuk Disdik Provsu tanpa urgensi prioritas pembangunan.
Empat Kasus Tipikor Yang Diselidiki Kejati Sulsel Resmi Dinaikan ke Penyidikan di HBA ke-64 Tahun
PERMAK menegaskan seluruh rangkaian pengadaan tersebut dikerjakan secara dipaksakan pada penghujung tahun anggaran.
Motif Politik Diduga Menguat
Dalam orasinya, PERMAK membeberkan dugaan motif yang selama ini tidak dibuka ke publik:
proyek Smart Board di tiga wilayah diduga dipaksakan untuk mendukung pemenangan salah satu calon Gubernur Sumut pada Pilgub 2024.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Bui
“Kasus ini adalah perampokan uang rakyat. Jangan jadikan hukum pisau tumpul ke atas,” tegas Asril Hasibuan.
Respons Kejati Sumut
Perwakilan Kejati Sumut, Ira dan D. L. H., menerima massa aksi dan menyampaikan bahwa:
Kasus Irigasi 60 Poktan, Pejabat Toraja Utara Resmi Ditahan Jaksa
F. H. sudah dua kali dipanggil
Pemanggilan ketiga akan segera dilakukan
Jika masih mangkir, penjemputan paksa akan dilakukan
PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai F. H., M. H., dan A. H. L. “dipakaikan rompi oranye”. (RAM/HUM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan