Kasus Irigasi 60 Poktan, Pejabat Toraja Utara Resmi Ditahan Jaksa
TORAJA, MATANUSANTARA— Penanganan dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menahan seorang pejabat penting berinisial TR, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana sekaligus Koordinator Lapangan Tim Teknis.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu, 3 Desember 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada praktik penyimpangan anggaran. TR ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025, usai dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Lakipadada.
Kerugian Negara Rp2,22 Miliar, 118 Saksi Diperiksa
Penyidikan yang dilakukan secara masif melibatkan pemeriksaan 118 saksi mulai dari pejabat Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga para pihak di Toraja Utara.
Laporan Investigatif BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 menetapkan total kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450.
Kasus ini berasal dari anggaran irigasi perpipaan TA 2024 senilai Rp8 miliar dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga item:
- Persiapan: Rp360 juta
- Pelaksanaan konstruksi: Rp7,52 miliar
- Monitoring & pelaporan: Rp40 juta
- Proyek dilaksanakan secara swakelola tipe III di 80 titik, melibatkan 80 kelompok tani.
- Modus: Pemaksaan Pembelian Pipa, Mark-Up Harga, Rekayasa Laporan
Penyidik menemukan TR:
- Mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli pipa di toko tertentu yang telah bekerja sama dengannya.
- Menaikkan harga (mark-up) sehingga pembelian tidak sesuai nilai wajar.
- Menyusun pertanggungjawaban fiktif yang tidak menggambarkan kondisi lapangan.
- Mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga dan rekayasa laporan.
Dijerat Pasal Pidana Korupsi
TR dijerat: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peringatan Tegas dari Kejari Tana Toraja
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Frendra AH, menegaskan penyidik akan menelusuri aliran dana mark-up serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” tegasnya.
Kejari memastikan penyidikan berjalan secara profesional, berintegritas, dan bebas KKN. Penahanan TR menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan tanpa pengecualian. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan