Usai Divonis PTDH, Kompol Cosmas Ungkap Unek-unek Didepan Majelis dan Publik
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, akhirnya angkat suara setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya, buntut kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas rantis Brimob saat aksi ricuh di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Cosmas menegaskan bahwa tindakannya semata-mata menjalankan tugas institusi, bukan untuk mencelakakan. Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Berikut Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol, Disiarkan Live Propam Polri
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh anggota. Tidak pernah ada niat untuk membuat orang celaka. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga,” ujar Cosmas.
Cosmas juga menekankan bahwa dirinya baru mengetahui adanya korban meninggal setelah video kejadian viral di media sosial beberapa jam kemudian.
Kompolnas Awasi Kasus Barracuda Lindas Ojol, Tujuh Brimob Diperiksa Propam Mabes Polri
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri maupun rekan sesama personel.
“Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, itu bukan maksud kami. Tujuan kami hanya totalitas pengabdian kepada negara, menjaga ketertiban dan keselamatan,” jelasnya.
Kerusuhan di Jakarta Oknum Polisi Berpangkat Kompol di PTDH
Menutup pernyataan, Cosmas mengatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai vonis PTDH.
“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya,” pungkasnya.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan