Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Babak Baru: Kasus Pencurian Ikan di Cina, Korban Serahkan ke Penyidik Video Bukti Pengakuan Terduga Pelaku

Tangkapan layar video pengakuan salah satu terduga pelaku pencuri ikan milik korban. (Dok. SPESIAL/MataNusantara)

BONE, MATANUSANTARA — Kasus dugaan pencurian ikan di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, terus bergulir. Laporan polisi atas nama Saung Bin Ganggang (38) kini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Bone sejak 30 September 2025. setelah sebelumnya berada di bawah penanganan Polsek Cina dengan register laporan polisi nomor TBL/14/VI/2025/ISPKT/SEK CINA/RES BONE/POLDA SULSEL.

Korban, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, mengaku telah menyerahkan rekaman video pengakuan para terduga pelaku kepada penyidik pada saat melakukan penyelidikan ke tempat kejadian peristiwa (TKP) sebagai salah satu bukti penting dalam upaya mencari keadilan.

Polres Bone Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terkait Kasus Pencurian Ikan di Cina

Hal itu diungkapkan Saung kepada awak media usai menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Bone, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

“Dari tadi saya ke Polres Bone hadiri surat pemanggilan penyidik, saya diperiksa kurang lebih 1 jam, saya juga diinformasikan bahwa salah satu saksi saya sampai saat ini belum hadiri undangan yang dilayangkan penyidik,” ujar Saung kepada MataNusantara.co.id.

Menurut Saung, salah satu saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena diduga mendapat tekanan dari pihak terduga pelaku.

“Salah satu dari kedua saksi saya tidak hadir karena dapat diintimidasi sama pelaku jadi takut ki hadir, karena itu orang yang saya lapor rewaki (Preman) tapi kemarin saya sudah kasih bukti video pengakuan para pelaku ke anggot waktu turun ke TKP melalukan penyelidikan pada tanggal 04 Oktober 2025 kalau tidak salah,” ungkapnya.

Meski Diperiksa Propam, Laporan Warga Bone Diduga Jalan Ditempat di Polsek Cina

Rekaman video pengakuan itu, kata Saung, diambil pada saat kelima terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cina, sehari setelah laporan dibuat.

“Jadi itu rekaman video pada saat mereka diamankan sama anggota, mereka mengaku mengambil itu ikan yang saya besarkan di empang dengan cara memancing, ada dua video yang saya berikan penyidik, 1 didalam ruangan penyidik polsek cina dan didepan ruangan penyidik,” bebernya.

Polres Bone Serius Tangani Kasus Cina, Dua Oknum Disanksi, Laporan Saung Diambil Alih

Lebih lanjut, ia mengaku perekaman dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk antisipasi agar para pelaku tidak dapat mengelak di kemudian hari.

“Rekaman itu saya ambil atas Inisiatif sendiri, karena saya takut jangan sampai ada permainan, tapi feeling saya benar, beruntung saya merekam pada saat itu,” tegas Saung.

Saung juga menjelaskan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa semua terduga pelaku, hanya tinggal satu saksi lagi yang belum memberikan keterangan.

“Kalau ke 5 pelaku sudah diambil keterangannya, sisa satu orang saksi saya yang belum hadir, kalau itu sudah hadir, penyidik akan lakukan gelar perkara kasus, semoga hasil gelar perkara hasilnya kasus ini bisa dinaikkan statusnya jadi penyidikan kemudian melakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak

Ia pun berharap penuh agar rekaman video pengakuan yang telah diserahkan dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sah, sehingga kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Saya berharap rekaman itu bisa menjadi alat bukti penyidik untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, agar kasus ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” harap Saung.

Sementara Penyidik Polres Bone yang tangani kasus pencurian ikan dihubungi awak media melalui via telfon dan pesan singkat whatssap belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

Meski Diperiksa Propam, Laporan Warga Bone Diduga Jalan Ditempat di Polsek Cina

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Iya betul, laporan polisi pencurian ikan di Polsek Cina itu diambil alih Polres. Kasus ini masih lidik, mas,” ujar AKP Alvin kepada media, Sabtu (4/10/2025).

Regulasi Bicara: Rekaman Video Dapat Diterima Sebagai Bukti Sah

Praktik seperti yang dilakukan Saung kerap terjadi di tengah masyarakat: korban merekam pengakuan pelaku sebagai bentuk perlindungan diri dan bukti awal kejahatan.

Namun, secara hukum, nilai pembuktian video semacam itu harus disandarkan pada regulasi yang berlaku.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah meliputi:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Video memang tidak disebut secara eksplisit dalam KUHAP. Namun, kemajuan teknologi telah membuka ruang baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, ditegaskan, Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk hasil rekaman, merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan yang sama dengan alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP.

Dengan demikian, rekaman video pengakuan yang diperoleh secara sah, tanpa paksaan dan tidak disebarluaskan ke publik, dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik.

Apalagi jika rekaman tersebut diambil di hadapan aparat, seperti dalam kasus Saung, di mana video pengakuan pelaku direkam saat proses pengamanan di Polsek Cina.

Secara prinsip, hukum hanya menolak bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum. Selama rekaman dibuat tanpa tekanan dan digunakan untuk mendukung laporan pidana, maka secara yuridis video tersebut dapat dinilai sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP.

Harapan Korban: Keadilan Harus Berpihak pada Fakta

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat kecil berupaya menegakkan keadilan dengan segala cara yang dimungkinkan oleh hukum.

Saung menaruh harapan besar agar rekaman yang ia ambil atas dasar kejujuran dan ketulusan benar-benar dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh penyidik.

“Saya berharap rekaman itu bisa menjadi alat bukti penyidik untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, agar kasus ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan.

Harapan tersebut bukan sekadar ungkapan emosi, tetapi juga cermin dari kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya mampu menilai bukti secara objektif bukan dari siapa yang menyampaikan, tetapi dari nilai kebenaran yang terekam di dalamnya.

Editor : Ramli

Sumber : Saung Bin Ganggang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version