Breaking News: Diduga Amplop Putih Rp2 Juta Mengiringi RJ Kasus Pencurian Polsek Tamalate
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan pencurian yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice RJ oleh Penyidik Polsek Tamalate kini memasuki fase krusial. Tim investigasi Matanusantara.co.id menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan praktik transaksional di balik proses perdamaian tersebut.
Fakta tersebut mengungkap, di balik kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, diduga terselip amplop putih berisi uang Rp2 juta. Informasi ini diperoleh Matanusantara.co.id dari salah satu tetangga terduga pelaku, yang keluarganya turut terlibat dalam proses penyelesaian perkara. Demi alasan keamanan, identitas sumber dirahasiakan.
“Jadi pada saat itu saya lihat, keluarga ketiga pelaku mengumpulkan uang Rp2 juga dan memasukan kedalam amplop berwarna putih,” ujarnya secara blak-blakan, Minggu (14/12/2025).
Restorative Justice Dipilih, Keluhan Warga Tamalate Terabaikan Soal ‘Zona Rawan’
Sumber tersebut juga membeberkan kronologi awal terbongkarnya kasus pencurian. Menurutnya, perkara bermula dari penjualan handphone milik korban oleh salah satu terduga pelaku.
“Pada saat itu Fahri tidak tau kalau hp yang mau dijual oleh Fikram adalah barang curian, setelah itu Fahri menemani Fikram jual itu HP ke Asrul (Muhammad Asrullah), setelah menjual barang itu, Asrul memperlihatkan ke Korban bahwa Ini HP mu saya beli dari Fikran, sehingga korban lansung melakukan pelaporan ke Polsek Tamalate,” jelasnya.
Kesaksian tersebut kemudian dikuatkan oleh pengakuan ayah salah satu terduga pelaku. Ia dipanggil bertemu dengan awak media oleh sumber, tanpa mengetahui bahwa orang yang dihadapinya adalah wartawan.
Dalam pengakuannya, ayah terduga pelaku menyatakan bahwa sebelum anaknya dilepaskan dari Polsek Tamalate, keluarga ketiga terduga pelaku diduga diminta mengumpulkan sejumlah uang.
“Jadi kami damai dengan korban, terus korban cabut laporan, hpnya korban dikembalikan sama penadah, tapi kami bayar di kantor polisi Rp2juta, itu uang kami patungan,” bebernya.
Sebelumnya, isu dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tamalate. Tiga terduga pelaku pencurian di kawasan Deppasawi Dalam disebut-sebut dilepaskan setelah “membayar sesuatu”, istilah yang di masyarakat kerap dimaknai sebagai biaya tak resmi.
Dinilai Zona Rawan, Tokoh Masyarakat Deppasawi Dalam Meminta Aparat Lakukan Patroli Rutin
Informasi tersebut berasal dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Ia menyebut tiga terduga pelaku berinisial FR, FK, dan NS diamankan oleh tim Resmob Polsek Tamalate pada Kamis malam (03/12/2025). Namun, hanya berselang singkat, ketiganya telah kembali ke rumah masing-masing.
“Sudah lepas mi pencuri di rumahnya Kak Dewa… FR, FK, dan NS,” katanya, Kamis dini hari (11/12).
Angka Rp2 juta kembali mencuat dalam penelusuran kasus ini. Namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah nominal tersebut diperuntukkan bagi satu orang atau satu paket untuk tiga terduga pelaku.
“Infonya Rp2 juta… tapi saya belum tanya apakah untuk tiga orang atau satu,” ujarnya.
Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Tamrin, saat dikonfirmasi terkait dilepasnya ketiga terduga pelaku yang diamankan tim Resmob, menyatakan bahwa antara pelapor dan terlapor kemungkinan telah terjadi perdamaian.
“Kalau memang di duga tangkap lepas, ada kemungkinan pelaku dan korban sudah di damaikan melalu mekanisme atau regulasi yang berlaku contoh pelaku sudah mengembalikan barang curian, Lebih jelasnya untuk informasi lebih lanjut langsung ke kanit reskrim saja,” ujarnya kepada media, Kamis (11/12).
Restorative Justice Dipilih, Keluhan Warga Tamalate Terabaikan Soal ‘Zona Rawan’
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, pada hari yang sama menegaskan bahwa pelepasan ketiga terduga pelaku dilakukan melalui mekanisme resmi restorative justice.
“Tiga orang itu sudah dilepas karena korban mencabut laporan. Pelaku dan korban temannya juga, maka diambil mekanisme RJ,” jelas Anwar.
Terkait dugaan adanya aliran uang Rp2 juta dalam proses tersebut, Anwar membantah tegas.
“Tidak benar. Kami tidak pernah meminta. Pelaku sudah tiga hari di sini, barulah korban mencabut laporan,” tegasnya. (Ram/Ramadhan).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan