Breaking News: Mobil Tangki LPG Milik PT. Naraja Terciduk Isi ‘Solar Subsidi’ di SPBU Bonepute
LUWU, MATANUSANTARA — Sebuah mobil tangki pengangkut Liquefied Petroleum Gas (LPG) milik PT Naraja Saltika Luwu Utara diduga kuat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Sabtu malam (13/12/2025).
Hasil investigasi tim wartawan Matanusantara mengungkap aktivitas tersebut bertentangan dengan aturan pendistribusian solar subsidi, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, serta usaha mikro, bukan untuk perusahaan besar atau truk pihak ketiga.
Di lokasi kejadian, operator SPBU Bonepute terlihat melayani pengisian solar subsidi kepada mobil tangki LPG Pertamina secara terang-terangan. Namun enggan memberikan tanggapan meski direkam pada saat melayani.
Untuk diketahui, informasi awal ini diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut mengungkapkan keheranannya terhadap pelayanan SPBU Bonepute yang dinilai lebih memprioritaskan truk tangki LPG dibanding masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Saya heran, operator SPBU Bonepute lebih senang melayani para sopir truk tangki gas LPG, dibanding kami yang seharusnya lebih wajib mendapatkan solar subsidi. Setahu saya, solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kalangan bawah seperti petani, nelayan, dan pengusaha mikro,” sebutnya, Kamis (11/12).
Berdasarkan pengamatannya selama kurang lebih tiga bulan terakhir, sumber tersebut menyebut setiap mobil tangki LPG diduga mengambil solar subsidi antara 200 hingga 245 liter sekali pengisian.
“Sempat saya bincang-bincang dengan sopirnya. Katanya, pengisian dilakukan berdasarkan ketentuan dari Depo Pertamina. Dia juga mengaku sebenarnya solar subsidi tidak boleh, tapi biaya hidup makin mahal, gaji pas-pasan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP, Adhy Nuryadin, turut melakukan penelusuran langsung ke SPBU Bonepute. Ia menilai praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Dari hasil rekaman dan wawancara sopir yang mengaku setiap pengantaran LPG mengisi solar subsidi 200 liter, aktivitas ini terkesan dibiarkan. Kuat dugaan ada setoran atau upeti ke oknum aparat,” ujar Adhy.
Adhy memaparkan, selisih harga solar subsidi dan harga pasar menjadi dasar kuat perhitungan kerugian negara.
“Harga Solar Dexlite Rp15.000, sementara solar subsidi Rp6.800. Selisih Rp8.200 per liter. Jika dikalikan 245 liter, kerugian negara lebih dari Rp2 juta per perjalanan. Jika berlangsung lama sejak kerja sama PT Naraja Saltika dengan Pertamina, kerugian bisa tembus miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera bertindak tegas. Mengacu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi dapat dipidana, termasuk sanksi administratif dan pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak SPBU Bonepute, Depo Pertamina LPG, dan PT Naraja Saltika terkait dugaan tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan