“Cecep” Polisi Narkoba Palsu Diringkus Resmob Usai Rampas Ponsel Pelajar Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Nama “Pak Cecep” mendadak menjadi simbol teror baru di jalanan Kota Makassar. Bukan aparat penegak hukum, melainkan polisi gadungan atau palsu yang memanfaatkan kondisi, kewenangan palsu, dan stigma narkoba sebagai alat intimidasi untuk merampas harta korban.
Aksi licik tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pelaku berinisial MRE (24).
Warga Barru Pilih Ngadu ke Admin Medsos Ketimbang ke Polisi, Aktivis Bereaksi: Ada Apa Dengan APH?
Modus yang digunakan Cecep tergolong berbahaya. Ia secara sadar membangun tekanan psikologis, menyasar pelajar, dan memanfaatkan kepanikan korban setiap kali menyebut dirinya sebagai “polisi narkoba”.
Korban berinisial MR (17) menjadi sasaran saat berboncengan sepeda motor bersama rekannya di Jalan Buakana, Kecamatan Rappocini, Selasa (13/1/2026). Kepada matanusantara.co.id, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata menegaskan bahwa pelaku sengaja menciptakan intimidasi dengan klaim palsu sebagai anggota kepolisian.
“Betul, berdasarkan laporan polisi kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar fungsi narkoba,” ujarnya dengan tegas, Kamis (15/1/2026).
Oknum Pengusaha Sorum Mobi di Bulukumba Diduga Ngaku Anggota Polri Berdinas di Polda Sulsel
Tak berhenti di situ, Cecep kemudian menggiring korban ke lokasi sepi di Jalan AP Pettarani. Dengan dalih pemeriksaan, ia merampas kunci motor dan mengambil ponsel milik korban beserta rekannya. Seluruh aksi dilakukan tanpa perlawanan karena korban berada di bawah tekanan psikologis aparat palsu.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengaku anggota Polrestabes Makassar dari Satuan Narkoba, kemudian mengambil kunci motor korban, mengarahkannya ke tempat sepi, lalu mengambil HP korban dan rekannya,” ungkap Wawan.
Oknum TNI Gadungan di Gowa Diberi Timah Panas Setelah Gasak Emas 30 Gram
Fakta yang memantik kemarahan publik, Cecep ternyata bukan pemain baru. Polisi mengungkap bahwa pada 2024, pelaku telah melakukan aksi serupa di Jalan Perintis Kemerdekaan dan terekam kamera CCTV. Saat itu, Cecep memeras korban hingga Rp300 ribu. Namun kasus tersebut tenggelam karena korban memilih bungkam dan tidak melapor.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga terekam CCTV melakukan modus yang sama dengan mengaku sebagai anggota narkoba Polrestabes Makassar dan meminta uang Rp300 ribu. Namun korban tidak melapor,” jelasnya.
Dalam setiap aksinya, MRE konsisten menggunakan identitas palsu “Pak Cecep”, mengaku sebagai anggota narkoba Polrestabes Makassar untuk menekan dan mengintimidasi korban.
Lebih lanjut, Wawan menilai pola berulang ini menunjukkan pelaku merasa aman, minim risiko, dan seolah tidak ada konsekuensi hukum yang serius.
“Pola pelaku sudah sering dilakukan dengan memalsukan namanya sebagai Pak Cecep, anggota narkoba Polrestabes,” tambahnya.
Kasus Cecep menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat. Ketika satu nama palsu bisa digunakan berulang kali untuk menipu, memeras, dan merampas hak warga, persoalannya bukan lagi kriminal individu semata, melainkan kegagalan sistem pencegahan dan lemahnya efek jera.
Kini Cecep telah diserahkan ke Polsek Rappocini untuk proses hukum lanjutan. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah perkara ini berhenti pada satu “Pak Cecep”, atau menjadi momentum membersihkan ruang publik dari teror polisi gadungan yang mencederai kepercayaan terhadap institusi hukum. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan