Hakim Kabulkan Praperadilan Laka Lantas Sinjai Selatan, SP3 Polisi Cacat Hukum
SINJAI, MATANUSANTARA — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menegaskan prinsip supremasi hukum dengan mengabulkan permohonan praperadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah Sinjai Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar perkara tersebut dibuka kembali serta dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office and Partner, menegaskan kepada tum redaksi matanusantara.co.id, bahwa putusan tersebut secara sah menyatakan Pemohon memenangkan praperadilan terhadap Termohon dari Satlantas Polres Sinjai.
Geger!! Jejeran Karangan Bunga di Mapolres Sinjai, Satu Nama Jadi Sorotan Publik, Siapakah Dia?
Meski demikian, pihak Termohon masih diberikan waktu tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Praperadilan ini diajukan setelah kuasa hukum Pemohon menemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur dan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, khususnya ketika korban laka lantas yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sinjai pada 6 November 2025.
Penetapan tersebut dinilai tidak hanya janggal, tetapi berpotensi cacat hukum, karena dilakukan tanpa penerbitan dan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tanpa surat penetapan tersangka kepada pihak keluarga korban.
Ironisnya, status tersangka itu disebut hanya disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka IPDA Ridwan, SH, saat mendatangi rumah orang tua korban.
“Kita tahumi anakta sudah jadi tersangka,” ucap IPDA Ridwan, sebagaimana dikutip kuasa hukum Pemohon, Kamis (22/01)
Heboh! Anggota DPRD Sinjai Gerebek Istri Sendiri di Rumahnya, Laporan Polisi Gegerkan Publik
Pernyataan tersebut disebut membuat ibu korban syok dan menangis, karena anaknya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas justru diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Keanehan lain yang disorot kuasa hukum Pemohon adalah tindakan penyidik yang mengakomodasi permohonan penitipan diri dari pengemudi kendaraan yang menabrak korban, dengan alasan meminta perlindungan diri, dan dititipkan di Polres Sinjai selama satu bulan.
Situasi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya ketimpangan perlakuan hukum, di mana korban meninggal dunia justru dijadikan tersangka, sementara pihak lain difasilitasi perlindungan oleh aparat penegak hukum.
32 Pejabat Sinjai Diuji! Bupati Siapkan Rotasi Besar, Siapa yang Bertahan dan Siapa yang Tersingkir?
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon juga mengungkap fakta bahwa empat kuasa hukum Termohon yang diutus Polres Sinjai tidak berlatar belakang Sarjana Hukum, padahal Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang bergelar Sarjana Hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum Pemohon turut mempertanyakan keabsahan penyidik yang menangani perkara laka lantas tersebut.
“Penyidik wajib berlatar belakang Sarjana Hukum dan memiliki sertifikat penyidik. Jika tidak, maka penunjukannya bertentangan dengan aturan,” tegas kuasa hukum Pemohon.
Dalam wawancara singkat usai putusan, tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa hasil praperadilan ini merupakan bentuk jawaban atas doa keluarga almarhum yang selama ini memperjuangkan keadilan.
“Terimakasih untuk seluruh keluarga besar bu lawyer yang selalu mendoakan, tim ARY Law Office yang selalu ada untuk bu lawyer, dan doa dari orang tua almarhum yang tak pernah putus untuk mencari keadilan,” tutupnya.
Arah ke Propam dan Evaluasi Kapolres
Atas rangkaian temuan tersebut, kuasa hukum Pemohon secara terbuka meminta Kapolres Sinjai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik Satlantas, khususnya personel yang diduga tidak memenuhi syarat formal sebagai penyidik.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum memastikan akan melayangkan laporan lanjutan ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri, karena menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri serta maladministrasi penyidikan dalam penanganan perkara ini.
Pengadaan Kain Batik ASN Pemkab Sinjai Jadi Sorotan, Andi Jefrianto Asapa Diperiksa Tipidkor
Putusan praperadilan tersebut dinilai sebagai peringatan keras terhadap profesionalisme penyidikan, sekaligus menjadi preseden penting bahwa korban tidak boleh dikriminalisasi dan hukum acara tidak boleh dilangkahi atas nama kewenangan. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan