Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Hakim Kabulkan Praperadilan Laka Lantas Sinjai Selatan, SP3 Polisi Cacat Hukum – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Hakim Kabulkan Praperadilan Laka Lantas Sinjai Selatan, SP3 Polisi Cacat Hukum

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sinjai membacakan putusan praperadilan perkara laka lantas Sinjai Selatan yang menyatakan SP3 Polres Sinjai tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Kamis (22/01/2026)

SINJAI, MATANUSANTARA — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menegaskan prinsip supremasi hukum dengan mengabulkan permohonan praperadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah Sinjai Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar perkara tersebut dibuka kembali serta dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office and Partner, menegaskan kepada tum redaksi matanusantara.co.id, bahwa putusan tersebut secara sah menyatakan Pemohon memenangkan praperadilan terhadap Termohon dari Satlantas Polres Sinjai.

Geger!! Jejeran Karangan Bunga di Mapolres Sinjai, Satu Nama Jadi Sorotan Publik, Siapakah Dia?

Meski demikian, pihak Termohon masih diberikan waktu tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Praperadilan ini diajukan setelah kuasa hukum Pemohon menemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur dan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, khususnya ketika korban laka lantas yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sinjai pada 6 November 2025.

Desak Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah PDAM, Praktisi: Eks Kepala BKAD Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban

Penetapan tersebut dinilai tidak hanya janggal, tetapi berpotensi cacat hukum, karena dilakukan tanpa penerbitan dan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tanpa surat penetapan tersangka kepada pihak keluarga korban.

Ironisnya, status tersangka itu disebut hanya disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka IPDA Ridwan, SH, saat mendatangi rumah orang tua korban.

“Kita tahumi anakta sudah jadi tersangka,” ucap IPDA Ridwan, sebagaimana dikutip kuasa hukum Pemohon, Kamis (22/01)

Heboh! Anggota DPRD Sinjai Gerebek Istri Sendiri di Rumahnya, Laporan Polisi Gegerkan Publik

Pernyataan tersebut disebut membuat ibu korban syok dan menangis, karena anaknya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas justru diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Keanehan lain yang disorot kuasa hukum Pemohon adalah tindakan penyidik yang mengakomodasi permohonan penitipan diri dari pengemudi kendaraan yang menabrak korban, dengan alasan meminta perlindungan diri, dan dititipkan di Polres Sinjai selama satu bulan.

Situasi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya ketimpangan perlakuan hukum, di mana korban meninggal dunia justru dijadikan tersangka, sementara pihak lain difasilitasi perlindungan oleh aparat penegak hukum.

32 Pejabat Sinjai Diuji! Bupati Siapkan Rotasi Besar, Siapa yang Bertahan dan Siapa yang Tersingkir?

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon juga mengungkap fakta bahwa empat kuasa hukum Termohon yang diutus Polres Sinjai tidak berlatar belakang Sarjana Hukum, padahal Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang bergelar Sarjana Hukum.

Tak hanya itu, kuasa hukum Pemohon turut mempertanyakan keabsahan penyidik yang menangani perkara laka lantas tersebut.

“Penyidik wajib berlatar belakang Sarjana Hukum dan memiliki sertifikat penyidik. Jika tidak, maka penunjukannya bertentangan dengan aturan,” tegas kuasa hukum Pemohon.

Dua Hari Berturut-turut Sinjai Dilanda Kebakaran! Rumah dan Gudang Petani Ludes, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Dalam wawancara singkat usai putusan, tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa hasil praperadilan ini merupakan bentuk jawaban atas doa keluarga almarhum yang selama ini memperjuangkan keadilan.

“Terimakasih untuk seluruh keluarga besar bu lawyer yang selalu mendoakan, tim ARY Law Office yang selalu ada untuk bu lawyer, dan doa dari orang tua almarhum yang tak pernah putus untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Arah ke Propam dan Evaluasi Kapolres

Atas rangkaian temuan tersebut, kuasa hukum Pemohon secara terbuka meminta Kapolres Sinjai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik Satlantas, khususnya personel yang diduga tidak memenuhi syarat formal sebagai penyidik.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum memastikan akan melayangkan laporan lanjutan ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri, karena menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri serta maladministrasi penyidikan dalam penanganan perkara ini.

Pengadaan Kain Batik ASN Pemkab Sinjai Jadi Sorotan, Andi Jefrianto Asapa Diperiksa Tipidkor

Putusan praperadilan tersebut dinilai sebagai peringatan keras terhadap profesionalisme penyidikan, sekaligus menjadi preseden penting bahwa korban tidak boleh dikriminalisasi dan hukum acara tidak boleh dilangkahi atas nama kewenangan. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version