Desak Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah PDAM, Praktisi: Eks Kepala BKAD Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban
SINJAI, MATANUSANTARA — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah PDAM Kabupaten Sinjai periode anggaran 2019–2023 memasuki fase krusial dan menjadi ujian serius integritas penegakan hukum. Sejumlah praktisi hukum menegaskan, ketika perkara telah berada pada tahap penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka bukan lagi pilihan diskresioner, melainkan konsekuensi yuridis.
Sorotan publik kian menguat seiring berkembangnya informasi bahwa penyidikan telah menyasar lingkaran pejabat strategis daerah. Praktisi hukum menilai, dalam konstruksi perkara keuangan daerah, peran pejabat pengelola anggaran termasuk pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak dapat dilepaskan dari proses pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Kejati NTB Sita Rp 6,7 Miliar di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Secara hukum pidana, tahapan penghitungan kerugian negara mencerminkan terpenuhinya konstruksi awal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada fase ini, penyidik dinilai telah memiliki gambaran peristiwa pidana, subjek hukum, serta indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Secara teori dan praktik, penghitungan kerugian negara dilakukan ketika penyidik sudah meyakini adanya peristiwa pidana. Jika tahap ini berjalan tanpa penetapan tersangka, itu bukan kehati-hatian, tetapi anomali,” tegas praktisi hukum pidana sekaligus lawyer ternama Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., kepada matanusantara.co.id, Kamis (22/01/2026).
Tahap II Korupsi Dana Hibah KONI Sidrap, Tiga Petinggi Resmi Masuk Meja Jaksa
Menurutnya, kehati-hatian tidak boleh direduksi menjadi dalih untuk menunda kepastian hukum. Kata M. Shyfril, Justru dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik, standar akuntabilitas aparat penegak hukum harus ditempatkan lebih tinggi dibanding perkara pidana umum.
“Korupsi adalah kejahatan jabatan. Maka yang diuji bukan hanya kecukupan alat bukti, tetapi keberanian aparat penegak hukum menghadapi relasi kekuasaan,” ujanya.
Skandal Korupsi JKN RSUD Gowa Disorot Tajam, Praktisi Hukum: Penyidikan Terancam Ilusi Keadilan
Ia menambahkan, dalam konteks dana hibah PDAM, setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan termasuk pejabat pengelola keuangan daerah berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila alat bukti mengarah pada peran aktif maupun pembiaran yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
“Kasus ini sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara, insyaallah ketika sudah selesai penghitungan kerugian negara pasti ada status tersangka, namun belum bisa dipastikan siapa orangnya,” katanya beberapa waktu lalu, Senin (19/1/2026).
Pidsus Cekal Keluar Negeri 6 Nama Diantaranya Eks PJ Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas
Ia menyampaikan, penyidik telah memeriksa saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pihak swasta, serta menegaskan komitmen institusinya untuk melanjutkan perkara.
“Kami mohon didoakan. Kasus ini tetap berproses dan Kepala Kejari konsisten menanganinya,” tegasnya.
Namun bagi kalangan praktisi hukum, pernyataan normatif tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Hukum pidana, kata mereka, tidak hanya berbicara soal proses administratif, melainkan kejelasan arah dan ketegasan sikap.
“Dalam perkara korupsi, keadilan yang ditunda berisiko menjadi keadilan yang diingkari. Apalagi jika menyangkut uang rakyat bernilai miliaran rupiah,” ujar M. Shyafril Hamzah.
Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia
Penyidikan ini menyasar penggunaan dana hibah PDAM periode 2019–2023, dengan nilai signifikan, khususnya tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,3 miliar. Sejumlah pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Sinjai telah diperiksa, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten I, Dewan Pengawas PDAM, hingga pejabat teknis Dinas PUPR.
Sebagai bagian dari penguatan pembuktian, Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan di empat institusi kunci, yakni Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Rangkaian langkah penyidikan tersebut dinilai praktisi hukum telah cukup untuk menuntut kejelasan sikap penegak hukum.
“Jika seluruh instrumen penyidikan telah dijalankan, sementara tersangka belum ditetapkan, maka yang diuji bukan lagi alat bukti, melainkan nyali penegakan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kegagalan menyentuh aktor kebijakan berpotensi melahirkan pesan berbahaya di ruang publik: hukum keras ke bawah, lunak ke atas.
Diketahui Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Ari menjabat sebagai Kepala BKAD Kabupaten Sinjai kurang lebih 8 tahun, sejak sekitar 2016 hingga 2024 sebelum mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai 2024 dan terpilih untuk periode 2025-2030.
Usai Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi ZIS, Kini Kejati Sulsel Seret ASN Aktif Enrekang
Kini, sorotan publik Sinjai tidak lagi bertanya apakah kasus ini diproses, melainkan sejauh mana Kejari Sinjai berani menuntaskannya secara adil, transparan, dan tanpa pandang jabatan. Dalam perkara korupsi, diam yang terlalu lama kerap berbicara lebih keras daripada seribu pernyataan. (RAM/AC).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan