Jaksa Tahan Tersangka Kedua Kasus Korupsi Anggaran BBM DLHP Takalar, TA 2022 s.d 2023

By Matanusantara

TAKALAR, MATANUSANTARA –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan tersangka kedua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dilingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Kamis 01 Agustus 2024.

Tersangka kedua tersebut berinisial SM selaku Bendahara pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar.

Setelah ditetapkan tersangka, Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bendahara DLHP Takalar inisial SM

“Penetapan dan penahanan SM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024” ujar Kasi Intelijen Kejari Takalar Musdar kepada awak media melalui keterangan pers rilis, Kamis (01/08)

Dimana tersangka, kata Kasi Intelijen Kejari Takalar, SM diduga telah menerima fee dalam penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2022 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Selain inisal S, Kejari Takalar juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kadis DLHP Takalar, Syahriar Kamis lalu, 4 Juli 2024 hanya sampai sekarang belum dilakukan penahanan karena dalam keadaan kurang sehat.

Dimana sebelumnya, beberapa mantan Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar telah diperiksa oleh Kejari Takalar dan terancam juga jadi tersangka.

Diketahui penyelidikan dilakukan setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.

Kajari Kejari Takalar, Tenriaawaru, menyatakan bahwa insial S ditetapkan sebagai tersangka karena bukti kuat keterlibatannya dalam mendapatkan fee penyelewengan anggaran BBM. Dan langsung dilakukan penahanan.

Tenriawaru juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version