Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kapolrestabes Makassar Tegas: Bukti Visum Lebih Kuat dari Bantahan Pengacara Guru SD

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap oknum guru SD Inpres Mangga Tiga berinisial IPT dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti sah, termasuk hasil visum et repertum yang menguatkan laporan korban.

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi bantahan pengacara oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, IPT (32), yang membela kliennya dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi berusia 12 tahun.

Dalam keterangannya, Arya menegaskan bahwa proses penyidikan tidak didasarkan pada pengakuan tersangka, melainkan pada keterangan korban dan alat bukti yang sah secara hukum.

“Yang saya sampaikan adalah sesuai dengan keterangan korban dan alat bukti lainnya yang sudah menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/10/2025).

Heboh!! Kasus Guru SD Mangga Tiga Makassar, Pengacara: Klien Saya Difitnah Soal Persetubuhan

Arya menambahkan, keterangan tersangka bukan alat bukti dalam proses penyidikan, sehingga pengakuan atau penolakan tersangka tidak memengaruhi hasil penyelidikan.

“Keterangan tersangka mengakui atau tidak, itu bukan patokan. Karena tersangka tidak disumpah dalam memberikan keterangan, artinya keterangannya tidak dianggap alat bukti,” tegasnya.

Kronologi Awal Mula Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya Sebanyak Tujuh Kali

Sebaliknya, keterangan saksi dan korban yang disampaikan di bawah sumpah justru memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengungkap hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya tanda robekan dan perdarahan pada area genital korban, memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan.

“Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta perdarahan yang memperkuat laporan korban,” ucap Arya.

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Oknum Guru SD di Makassar Diringkus Polisi di Maros

Atas dasar itu, penyidik menjerat IPT dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukuman diperberat sepertiga,” tambah Arya.

Tega!! Modus Guru SD di Makassar Lecehkan Murid Puluhan Kali

Kombes Arya menegaskan tidak ada ruang bagi restorative justice atau mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada mediasi atau restorative justice. Proses hukum akan tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, pengacara IPT, Amiruddin Lili, membantah tudingan tersebut dan menyebut kliennya tidak pernah melakukan persetubuhan, melainkan hanya berkomunikasi melalui chat dengan emoji mesra.

Heboh!! Kasus Guru SD Mangga Tiga Makassar, Pengacara: Klien Saya Difitnah Soal Persetubuhan

“Yang diakui klien saya sebatas komunikasi lewat chat seperti emoji hati dan love, bukan tindakan fisik,” kata Amiruddin, Sabtu (4/10/2025).

Amiruddin juga menolak hasil visum sebagai bukti tunggal, dengan alasan luka yang ditemukan belum tentu disebabkan oleh perbuatan kliennya.

“Kalaupun visum menemukan luka, itu belum tentu akibat perbuatan klien saya. Bisa ada penyebab lain,” ujarnya.

Kronologi Awal Mula Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya Sebanyak Tujuh Kali

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa bukti visum dan keterangan korban di bawah sumpah sudah cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version