Konsolidasi Besar Adhyaksa, 31 Kajari Diganti dalam Skema MTS–RTS Jaksa Agung
JAKARTA, MATANUSANTARA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan reposisi besar di tubuh Korps Adhyaksa melalui mutasi (MTS) dan rotasi (RTS) 31 pejabat strategis. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Surat keputusan itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) Hendro Dewanto, sebagai bagian dari mekanisme Manajemen Talenta dan Sistem Rotasi Terstruktur (MTS–RTS) di lingkungan Kejaksaan RI.
Daftar Lengkap 31 Pejabat Adhyaksa Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Secara struktural, pola mutasi ini tidak sekadar rotasi administratif. Komposisi pejabat yang dipindahkan menunjukkan adanya penguatan di wilayah-wilayah dengan karakteristik perkara kompleks baik tindak pidana korupsi, pemulihan aset negara, maupun perkara dengan eskalasi sosial-politik tinggi.
Sejumlah pejabat dari posisi koordinator Kejati, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), hingga unsur pengawasan dan pusat pemulihan aset, didorong menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Pola ini mengindikasikan distribusi sumber daya manusia berpengalaman ke lini operasional daerah.
Daftar Lengkap 43 Kajari di Mutasi Kejagung Jelang Akhir Tahun, Publik Harap Evaluasi Nyata
Penempatan Wahyudi Eko Husodo dari Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah ke Kajari Kabupaten Tangerang, serta Sapta Putra dari Asintel Kejati Riau ke Kajari Deli Serdang, memperlihatkan kecenderungan penguatan pada wilayah dengan potensi perkara korporasi dan pidana khusus.
Demikian pula, penempatan Ayu Agung dari Inspektorat I JAM Pengawasan menjadi Kajari Garut dan Yenita Sari dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung menjadi Kajari Jember, mencerminkan integrasi fungsi pengawasan dan litigasi negara ke tingkat daerah.
Dari sisi manajemen kelembagaan, mutasi ini dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi internal untuk menjaga kesinambungan program prioritas Kejaksaan, termasuk optimalisasi pemulihan aset dan percepatan penyelesaian perkara strategis nasional.
Jaksa Agung Guncang Internal, 73 Pejabat Dimutasi Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia
Distribusi lintas wilayah yang cukup signifikan misalnya M. Aria Rosyid dari Sigi ke Klaten serta rotasi berantai di Kalimantan, Sumatera, dan Jawa menunjukkan pola regenerasi dan penyegaran organisasi berbasis kebutuhan institusional.
Mutasi ini menjadi indikator bahwa Kejaksaan RI tengah memperkuat orkestrasi vertikal dari pusat ke daerah. Publik kini akan menilai sejauh mana reposisi ini berdampak terhadap transparansi, percepatan perkara, serta konsistensi penegakan hukum di wilayah masing-masing. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan