Isu Open BO dan Dugaan Pelanggaran MCH Guncang Faizal XII, Pemkot Didesak Bertindak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kawasan Jalan RSI Faisal XII, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, mendadak menjadi episentrum keresahan warga. Isu dugaan praktik “open BO” yang menyeret MCH Coffe House, ditambah dugaan pelanggaran regulasi operasional, memicu tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan verifikasi dan penertiban.
Aktivitas usaha yang disebut-sebut berlangsung hingga 24 jam dengan iringan musik DJ keras dinilai tidak lagi sekadar kegiatan komersial biasa. Warga menilai situasi telah mengganggu ketenteraman lingkungan pemukiman.
Seorang tokoh masyarakat (Tomas) yang meminta identitasnya dirahasiakan sudah sering memberikan informasi isu Open BO dan juga mengaku keresahan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut intensitas aktivitas meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini sudah sangat tidak wajar cara mencari rejeki yang punya usaha, mereka yang untung kami masyarakat menderita karena aktivitasnya 24 jam nonstop diiringi musik DJ meski sudah waktu jam istirahat” ungkap Tomas dengan nada jengkel saat diwawancarai awak media, Kamis dini hari (12/02/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.
Menurutnya, mayoritas pengunjung yang datang didominasi anak muda. Ia juga menyebut adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai norma sosial di lokasi tersebut.
“Yang buat saya heran, hampir semua wanita yang datang berpakaian sexy, dan pria yang datang rata-rata menggunakan mobil, saya perhatikan hampir semua yang datang sendiri pulang berpasangan, kuat dugaan tempat ini dijadikan transaksi atau negosiasi (“Open BO”)” ujarnya.
Mau Ngewek Tak Ada Doi, Pelaku Cekik Korban hingga Tewas, MiChat?
Keluhan warga tidak hanya terkait dugaan aktivitas asusila. Tomas juga menyampaikan persoalan kebisingan dan kemacetan. Ia menyebut lokasi usaha tersebut tidak memiliki lahan parkir memadai sehingga kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan.
“Bukan hanya saya yang jengkel, banyak warga yang sudah mengeluh namun tidak ada yang berani berbicara atau menegur aktivitas cafe tersebut, karena suara musik dj sudah besar ditambah pemudah yang nongkrong kerap berteriak kemudian suara motor knalpot bogar, jadi akhir-akhir ini kami tidak bisa beristirahat gegara aktivita cafe ini” ungkapnya.
Oknum ASN Kacab PT. BSI Tbk Disalah Satu Kab. di Prov. Sulsel Diduga Doyan Wanita Penghibur
Ia menegaskan keresahan ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera melakukan penertiban sebelum situasi berkembang menjadi konflik horizontal.
“Jadi yang saya ungkapkan ini juga bsebagai perwakilan dari warga yang sudah geram, jadi Pemerintah dalam hal ini, Lurah, Camat, Satpol PP Bimmas serta Babinsa untuk segera bertindak sebelum kami bertindak menghentikan aktivitas yang sangat meresahkan warga sekitaran cafe tersebut” katanya dengan nada tegas.
Kost Biru di Wilayah Rappocini Terindikasi Dugaan Tempat Maksiat dan Prostitusi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MCH Coffe House diduga melanggar sejumlah ketentuan administrasi, antara lain tidak menyediakan lahan parkir, mengalihfungsikan rumah pribadi menjadi tempat usaha, serta dugaan pelanggaran jam operasional. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan perizinan usaha dan ketentuan ketertiban umum yang berlaku di Kota Makassar.
Sumber menyebut, pada awal beroperasi, aktivitas usaha tersebut masih berjalan normal. Namun dalam dua hingga tiga bulan terakhir, intensitas kegiatan meningkat signifikan hingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Uji Kepatuhan Hukum: Bukan Sekadar Keluhan Sosial
Jika ditelaah secara normatif, terdapat sejumlah titik krusial yang patut diverifikasi oleh Pemerintah Kota Makassar:
1. Ketertiban Umum dan Jam Operasional
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) secara prinsip melarang aktivitas usaha yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan hunian. Operasional 24 jam dengan musik DJ di lingkungan pemukiman berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif serius.
2. Baku Mutu Kebisingan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 mengatur ambang batas kebisingan kawasan pemukiman. Jika intensitas suara melampaui standar malam hari, maka dapat dikenakan sanksi administratif bahkan penghentian kegiatan.
3. Kesesuaian KBLI dan NIB
Setiap pelaku usaha wajib beroperasi sesuai klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika izin terdaftar sebagai coffee shop/restoran namun praktiknya menyerupai tempat hiburan malam, maka terdapat potensi penyimpangan izin usaha.
4. Tata Ruang dan Alih Fungsi Bangunan
Alih fungsi rumah tinggal menjadi usaha komersial wajib disertai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran zonasi dapat berujung pembekuan hingga pencabutan izin.
5. Fasilitas Parkir
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyediaan fasilitas parkir memadai. Penggunaan badan jalan sebagai parkir berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas.
Siap-siap !!! Prostitusi Berkedok Panti Pijit di Kima Square Terancam Ditutup DPM-PTSP Makassar
Adapun dugaan praktik prostitusi terselubung berada dalam ranah hukum pidana dan hanya dapat dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Media tidak dapat menyimpulkan tanpa pembuktian resmi.
Potensi Konflik Horizontal
Situasi yang dibiarkan tanpa penertiban berisiko memicu konflik horizontal antara warga dan pengelola usaha. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit izin, uji kebisingan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pemeriksaan perizinan oleh DPMPTSP, serta tindakan penegakan Perda oleh Satpol PP.
Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci. Tanpa kepastian hukum, persepsi pembiaran akan berkembang dan memperlemah otoritas pemerintah di mata publik.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak pengelola MCH Coffe House, maupun Pemerintah, Redaksi masih berupaya memperoleh hak jawab guna memastikan legalitas izin serta kesesuaian operasional usaha dimaksud. (****)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan