Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Isu Open BO dan Dugaan Pelanggaran MCH Guncang Faizal XII, Pemkot Didesak Bertindak – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Isu Open BO dan Dugaan Pelanggaran MCH Guncang Faizal XII, Pemkot Didesak Bertindak

Dokumentasi Tomas saat melakukan pemantauan aktivitas MCH Coffe House di kawasan pemukiman Jalan RSI Faisal XII, Rappocini, Makassar. Kamis dini hari (12/01/2026)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kawasan Jalan RSI Faisal XII, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, mendadak menjadi episentrum keresahan warga. Isu dugaan praktik “open BO” yang menyeret MCH Coffe House, ditambah dugaan pelanggaran regulasi operasional, memicu tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan verifikasi dan penertiban.

Aktivitas usaha yang disebut-sebut berlangsung hingga 24 jam dengan iringan musik DJ keras dinilai tidak lagi sekadar kegiatan komersial biasa. Warga menilai situasi telah mengganggu ketenteraman lingkungan pemukiman.

Seorang tokoh masyarakat (Tomas) yang meminta identitasnya dirahasiakan sudah sering memberikan informasi isu Open BO dan juga mengaku keresahan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut intensitas aktivitas meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini sudah sangat tidak wajar cara mencari rejeki yang punya usaha, mereka yang untung kami masyarakat menderita karena aktivitasnya 24 jam nonstop diiringi musik DJ meski sudah waktu jam istirahat” ungkap Tomas dengan nada jengkel saat diwawancarai awak media, Kamis dini hari (12/02/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.

Polisi Bongkar Kasus ‘Open Bo’ Total Transaksi Capai Rp. 9 M dan Libatkan Anak Dibawa Umur

Menurutnya, mayoritas pengunjung yang datang didominasi anak muda. Ia juga menyebut adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai norma sosial di lokasi tersebut.

“Yang buat saya heran, hampir semua wanita yang datang berpakaian sexy, dan pria yang datang rata-rata menggunakan mobil, saya perhatikan hampir semua yang datang sendiri pulang berpasangan, kuat dugaan tempat ini dijadikan transaksi atau negosiasi (“Open BO”)” ujarnya.

Mau Ngewek Tak Ada Doi, Pelaku Cekik Korban hingga Tewas, MiChat?

Keluhan warga tidak hanya terkait dugaan aktivitas asusila. Tomas juga menyampaikan persoalan kebisingan dan kemacetan. Ia menyebut lokasi usaha tersebut tidak memiliki lahan parkir memadai sehingga kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan.

“Bukan hanya saya yang jengkel, banyak warga yang sudah mengeluh namun tidak ada yang berani berbicara atau menegur aktivitas cafe tersebut, karena suara musik dj sudah besar ditambah pemudah yang nongkrong kerap berteriak kemudian suara motor knalpot bogar, jadi akhir-akhir ini kami tidak bisa beristirahat gegara aktivita cafe ini” ungkapnya.

Oknum ASN Kacab PT. BSI Tbk Disalah Satu Kab. di Prov. Sulsel Diduga Doyan Wanita Penghibur

Ia menegaskan keresahan ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera melakukan penertiban sebelum situasi berkembang menjadi konflik horizontal.

“Jadi yang saya ungkapkan ini juga bsebagai perwakilan dari warga yang sudah geram, jadi Pemerintah dalam hal ini, Lurah, Camat, Satpol PP Bimmas serta Babinsa untuk segera bertindak sebelum kami bertindak menghentikan aktivitas yang sangat meresahkan warga sekitaran cafe tersebut” katanya dengan nada tegas.

Kost Biru di Wilayah Rappocini Terindikasi Dugaan Tempat Maksiat dan Prostitusi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MCH Coffe House diduga melanggar sejumlah ketentuan administrasi, antara lain tidak menyediakan lahan parkir, mengalihfungsikan rumah pribadi menjadi tempat usaha, serta dugaan pelanggaran jam operasional. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan perizinan usaha dan ketentuan ketertiban umum yang berlaku di Kota Makassar.

Sumber menyebut, pada awal beroperasi, aktivitas usaha tersebut masih berjalan normal. Namun dalam dua hingga tiga bulan terakhir, intensitas kegiatan meningkat signifikan hingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Uji Kepatuhan Hukum: Bukan Sekadar Keluhan Sosial

Jika ditelaah secara normatif, terdapat sejumlah titik krusial yang patut diverifikasi oleh Pemerintah Kota Makassar:

1. Ketertiban Umum dan Jam Operasional

Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) secara prinsip melarang aktivitas usaha yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan hunian. Operasional 24 jam dengan musik DJ di lingkungan pemukiman berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif serius.

2. Baku Mutu Kebisingan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 mengatur ambang batas kebisingan kawasan pemukiman. Jika intensitas suara melampaui standar malam hari, maka dapat dikenakan sanksi administratif bahkan penghentian kegiatan.

3. Kesesuaian KBLI dan NIB

Setiap pelaku usaha wajib beroperasi sesuai klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika izin terdaftar sebagai coffee shop/restoran namun praktiknya menyerupai tempat hiburan malam, maka terdapat potensi penyimpangan izin usaha.

4. Tata Ruang dan Alih Fungsi Bangunan

Alih fungsi rumah tinggal menjadi usaha komersial wajib disertai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran zonasi dapat berujung pembekuan hingga pencabutan izin.

5. Fasilitas Parkir

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyediaan fasilitas parkir memadai. Penggunaan badan jalan sebagai parkir berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas.

Siap-siap !!! Prostitusi Berkedok Panti Pijit di Kima Square Terancam Ditutup DPM-PTSP Makassar

Adapun dugaan praktik prostitusi terselubung berada dalam ranah hukum pidana dan hanya dapat dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Media tidak dapat menyimpulkan tanpa pembuktian resmi.

Potensi Konflik Horizontal

Situasi yang dibiarkan tanpa penertiban berisiko memicu konflik horizontal antara warga dan pengelola usaha. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit izin, uji kebisingan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pemeriksaan perizinan oleh DPMPTSP, serta tindakan penegakan Perda oleh Satpol PP.

Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci. Tanpa kepastian hukum, persepsi pembiaran akan berkembang dan memperlemah otoritas pemerintah di mata publik.

Komisi C DPRD Makassar Sorot Kinerja DPM-PTSP Atas Penindakan Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijit di Kima Square

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak pengelola MCH Coffe House, maupun Pemerintah, Redaksi masih berupaya memperoleh hak jawab guna memastikan legalitas izin serta kesesuaian operasional usaha dimaksud. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version