Rotasi 31 Pejabat Adhyaksa, 18 Provinsi Tak Tersentuh Termasuk Sulsel
JAKARTA, MATANUSANTARA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 pejabat Adhyaksa melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-24/C/01/2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari konsolidasi organisasi dan manajemen talenta di lingkungan Kejaksaan RI.
Namun di balik pergeseran tersebut, terdapat konfigurasi yang menarik untuk dicermati. Berdasarkan pemetaan terhadap asal jabatan lama para pejabat yang dimutasi, hanya 19 provinsi yang tercatat terdampak, ditambah unsur pusat Kejaksaan Agung di Jakarta.
Daftar Lengkap 31 Pejabat Adhyaksa Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan total 38 provinsi di Indonesia, berarti terdapat 18 provinsi yang tidak masuk dalam daftar rotasi kali ini. Salah satu di antaranya adalah Sulawesi Selatan.
Rotasi Tidak Merata, Selektif dan Terfokus
Distribusi mutasi menunjukkan konsentrasi pada wilayah tertentu, terutama Kalimantan, sebagian Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sejumlah provinsi di Indonesia timur.
Daftar Lengkap 43 Kajari di Mutasi Kejagung Jelang Akhir Tahun, Publik Harap Evaluasi Nyata
Pejabat yang digeser umumnya berasal dari posisi strategis seperti Koordinator Kejati, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), hingga unsur pengawasan dan pusat pemulihan aset.
Pola ini mengindikasikan pendekatan selektif berbasis kebutuhan organisasi, bukan rotasi menyeluruh nasional. Artinya, mutasi dilakukan pada daerah yang dinilai memerlukan penguatan struktural atau percepatan kinerja.
Konsolidasi Besar Adhyaksa, 31 Kajari Diganti dalam Skema MTS–RTS Jaksa Agung
Sulsel dan 17 Provinsi Lainnya: Stabil atau Menunggu Gelombang Berikutnya?
Tidak munculnya nama pejabat dari Sulawesi Selatan dalam daftar ini dapat dibaca dalam dua perspektif.
Kejagung Tantang Publik Laporkan Jaksa Nakal, Korps Adhyaksa Buka Pintu Aduan
Pertama, sebagai indikator stabilitas struktural dan kepuasan pimpinan terhadap performa wilayah tersebut.
Kedua, sebagai bagian dari tahapan rotasi bertingkat yang belum menyentuh seluruh provinsi secara serentak.
Jaksa Agung Guncang Internal, 73 Pejabat Dimutasi Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia
Dalam sistem manajemen SDM Kejaksaan, rotasi biasanya dilakukan dalam beberapa gelombang untuk menjaga kesinambungan organisasi dan menghindari kekosongan kepemimpinan simultan di banyak wilayah.
Konsolidasi Vertikal dan Distribusi SDM Senior
Jika ditelaah lebih dalam, sebagian pejabat yang dimutasi berasal dari unsur pengawasan dan pusat pemulihan aset. Ini memperlihatkan adanya integrasi fungsi kontrol dan pemulihan kerugian negara ke lini operasional daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan prioritas nasional dalam penguatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset serta optimalisasi perkara korporasi dan tindak pidana khusus.
Jaksa Agung Guncang Internal, 73 Pejabat Dimutasi Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia
Dengan hanya 20 entitas administratif (19 provinsi dan unsur pusat) yang terdampak, kebijakan ini belum bisa disebut sebagai reshuffle nasional total, melainkan konsolidasi terfokus.
Implikasi Politik Hukum
Dalam perspektif politik hukum, mutasi selektif semacam ini kerap digunakan untuk:
- Menguatkan daerah dengan eskalasi perkara tinggi
- Mendorong percepatan penyelesaian kasus strategis
- Mengamankan program prioritas institusi
- Menjaga stabilitas wilayah yang dinilai kondusif
Publik kini akan menilai apakah 18 provinsi yang tidak tersentuh, termasuk Sulawesi Selatan, benar-benar berada dalam kondisi stabil, atau justru sedang menunggu fase evaluasi berikutnya.
Jaksa Agung Guncang Internal, 73 Pejabat Dimutasi Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia
Rotasi ini sekaligus menjadi indikator bahwa konsolidasi internal Kejaksaan RI masih berlangsung dan kemungkinan belum mencapai tahap final. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan