Korban Merugi Rp.400 Juta, Polisi Tetapkan Herman Cs Jadi Tersangka, Berikut Identitas Pelaku
MEDAN, MATANUSANTARA — Setelah hampir dua tahun berjalan, kasus pencurian sarang burung walet senilai Rp400 juta di Kota Gunung Sitoli, Nias, akhirnya menemui titik terang. Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Herman Hariawan alias Donnie, Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi. Penetapan status tersangka dituangkan dalam SPDP tertanggal 21 Juni 2024, yang sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan diteruskan ke pelapor, Ramadin.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan, SH MH, mengungkapkan kejahatan itu terekam kamera CCTV. Para pelaku diduga merusak gembok dengan gerinda, mendobrak pintu, lalu membawa tiga karung goni berisi 30 kilogram sarang walet.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp400 juta. Saat ini proses hukum masih berjalan, dengan pemberkasan dilakukan secara splitsing,” jelas Marimon kepada media, Rabu (03/09)
Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka, Kericuhan Meledak di DPR RI
Menurut informas, kata Marimon, berkas perkara atas nama Herman sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya lanjut Marimon, menjelaskab, bahwa ketiganya masih dalam proses pemanggilan.
Polisi Amankan 337 Orang Aksi di DPR dan Tetapkan 6 Tersangka, Anak Diduga Terhasut Lokataru
Pelapor melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini segera disidangkan agar kepastian hukum bisa diperoleh.
Terlebih, hambatan perkara perdata yang sempat memperlambat penyidikan kini telah diputus tuntas oleh Mahkamah Agung dengan berkekuatan hukum tetap.
Dirkrimum Amankan 12 Orang Terduga Pelaku Pengrusakan DPRD di Sulsel
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sumut maupun pihak Kejaksaan masih belum memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara tersebut.
Editor: Ramli
Penulis: Riki/Medan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan