Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

LPN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Main Mata Aparat di Kasus Sabbang–Tallang

Ketua Umum LPN Fedirman Laia, S.Pd., berencana lakukan laporan resmi ke KPK RI, mendesak supervisi kasus korupsi Sabbang–Tallang yang diduga sarat kongkalikong aparat.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Gelombang tekanan publik atas kasus korupsi proyek Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara (Luwtra) senilai Rp55,6 miliar kini memuncak. Fakta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar mengungkap adanya aliran dana Rp4 miliar kepada pejabat publik aktif, namun hingga kini belum ada tindakan hukum.

Fenomena itu membuat Laskar Pemuda Nusantara (LPN) melalui Ketua Umum Fedirman Laia, S.Pd., mengeluarkan pernyataan keras. Ia menilai bahwa sikap diam aparat penegak hukum adalah sinyal bahaya bagi integritas institusi hukum Indonesia.

“Jika hal tersebut benar adanya, ini adalah tanda alarm integritas penegakan hukum. Sangat disayangkan apabila Jaksa Penuntut Umum tidak mengambil langkah tegas dalam menjalankan perannya. Penuntut umum tidak boleh membiarkan fakta hukum diabaikan,” tegas Fedirman, kepada matanusantara.co.id melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (21/10/2025).

JPU Didesak Koordinasi Polda Sulsel Atas Dasar Fakta Persidangan Korupsi Sabbang-Tallang

Fakta Persidangan: Rp4 Miliar Disebut, Tapi Tak Disentuh Hukum

Dalam sidang yang menjerat Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, kuasa hukumnya menyebut bahwa uang Rp4 miliar diberikan dalam dua tahap, Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar kepada staf Darmawangsyah Muin, pejabat publik aktif yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa periode 2024-2029.

Kesaksian itu disampaikan di bawah sumpah dan diperkuat bukti digital percakapan yang ditampilkan Jaksa di hadapan hakim. Namun nama yang disebut tidak pernah dipanggil, tidak dihadirkan, dan tidak diselidiki.

Terungkap!! Darmawangsyah Muin Disebut Terima Dana Rp4 Miliar Lewat Andi Fajar, Begini Prosesnya

“Kan sangat jelas ada sesuatu yang terjadi selama persidangan. Meski mantan anggota DPRD itu kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, JPU dan Hakim seharusnya menunjukkan kepada publik bahwa mereka bukan alat kekuasaan. Di mata hukum, semua sama,” ujar Fedirman dengan nada tajam.

Fedirman juga menyoroti dua hal serius: pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menindaklanjuti fakta sidang; dan kedua, majelis hakim yang menolak permohonan pemanggilan paksa terhadap nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut.

“Wajar publik menduga ada kongkalikong. Ketika hakim menolak permohonan jaksa untuk menghadirkan saksi kunci, pasti muncul tanda tanya: ada apa di balik persidangan ini?” tegasnya.

Darmawangsyah “Saksi Mangkir” Disidang Korupsi Jalan Sabbang-Tallang Rp.7,4 M, Begini Total Laporannya di LHKPN

LPN menduga adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan yang menabrak prinsip due process of law sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Regulasi Tegas: Pengabaian Fakta Sidang Bisa Jadi Pelanggaran Berat

Fakta yang terungkap di pengadilan termasuk kesaksian di bawah sumpah dan bukti elektronik adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Jaksa dan hakim wajib menindaklanjutinya

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf c UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mewajibkan jaksa “menindaklanjuti setiap fakta hukum baru di persidangan”;

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang hakim mengabaikan bukti sah;

Diperkuat pada Pasal 10 ayat (2) huruf c PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebut “penyalahgunaan jabatan dan pengabaian kewajiban hukum” sebagai pelanggaran berat.

Perkemahan Darma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Digelar di Makassar

Sementara penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel yang dinilai pasif dapat dievaluasi melalui Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Semua sudah jelas. Jika fakta persidangan diabaikan, kami dengan tegas menyatakan bahwa oknum JPU dan aparat penyidik patut diperiksa. Jangan ada yang main mata di balik uang negara,” desak Fedirman.

Desakan ke KPK dan Kejagung: “Turun Langsung ke Makassar!”

LPN secara resmi menyatakan sikap dan berencana akan melayangkan surat desakan terbuka kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua KPK untuk melakukan supervisi langsung ke Makassar.

“Fakta persidangan tidak bisa diabaikan. Jika benar ada aliran dana Rp4 miliar kepada pejabat publik aktif, maka Jaksa Agung dan KPK wajib turun tangan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Fedirman Laia.

Tolakkan Hakim Dugaan Bermunculan, Praktisi: “Ruang JPU Dibatasi Agar Darmawangsyah Selamat Dari Hukum”

Ia menilai diamnya aparat terhadap nama-nama yang disebut justru memperlihatkan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Kalau penerima uangnya tidak disentuh hukum sementara pemberinya sudah divonis, itu preseden buruk. Integritas hukum di Sulawesi Selatan akan jatuh bebas,” ujarnya.

Kasus Sabbang–Tallang, menurutnya kini menjadi barometer integritas hukum nasional. Publik menanti apakah Kejagung dan KPK akan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan permainan elit daerah menodai sistem peradilan.

“Kami tidak akan berhenti. LPN siap mengawal kasus ini sampai ke Jakarta. KPK dan Kejagung harus membuktikan kepada rakyat bahwa tidak ada yang kebal hukum,” tutup Fedirman dengan tegas.

Editor: Ramli

Sumber: Ketum LPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version