Polres Parepare Tunjukkan Kinerja 2025, Ungkap Dua Kasus BBM, Satu Memasuki Bulan Keenam Belum P-21
PAREPARE, MATANUSANTARA – Polres Parepare menutup tahun 2025 dengan capaian pengungkapan dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dua perkara tersebut masing-masing melibatkan PT GOI dan PT Delapan Sembilan, dengan total barang bukti mencapai 20 ton atau 20.000 liter solar subsidi.
“Tahun ini dua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang kami tangani,” ucap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Agus Purwanto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Parepare, Senin (29/12/2025).
Untuk kasus PT GOI, berkas perkara telah masuk tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Penyidik telah menetapkan satu tersangka
“Barang bukti yang kami amankan dari PT GOI berupa satu unit mobil tangki berisi 10.000 liter solar subsidi,” jelas Muh. Agus.
Sementara itu, kasus kedua yang melibatkan PT Delapan Sembilan masih berada pada tahap penyidikan. Polisi menyatakan masih menunggu jadwal pemeriksaan saksi ahli dari BPH Migas Pusat sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Berkas PT Delapan Sembilan masih tahap sidik dan menunggu pemeriksaan ahli dari BPH Migas. Setelah pemeriksaan ahli dilakukan, baru ditetapkan tersangkanya,” terangnya.
Kejari Parepare Kembalikan Berkas Kasus BBM ‘Ilegal’ PT Goi Group
Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan satu unit truk tangki berisi 10.000 liter solar subsidi. Penyidik menyebut sudah ada satu calon tersangka yang akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Ada satu calon tersangka dengan barang bukti 10 ton solar subsidi,” pungkasnya.
Perkembagan Kasus BBM Ilegal PT Goi Group, Penyidik Pastikan Berkas Sudah Tahap I
Pengungkapan dua kasus BBM subsidi tersebut dinilai sebagai bagian dari pencapaian kinerja Satreskrim Polres Parepare sepanjang 2025.
Namun, di sisi lain, publik memberi perhatian khusus terhadap progres penanganan perkara, khususnya kasus PT GOI yang ditangani sejak Agustus 2025 dan kini disebut telah memasuki bulan ke enam tanpa status P-21.
Kasus BBM subsidi menjadi sorotan karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kepentingan komersial.
Publik berharap penanganannya tidak hanya berhenti pada pengungkapan, tetapi berlanjut hingga tuntas di meja persidangan.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk tetap menindak setiap pihak yang terbukti menyelewengkan BBM subsidi, meski proses hukum masih berjalan dan belum seluruh tersangka ditetapkan.
Janji Ekspos Desember 2025 Kasus BBM Subsidi Polres Parepare Disorot, Praktisi: Berpotensi SP3
Koordinasi dengan BPH Migas dan Kejaksaan disebut menjadi bagian penting agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi pencapaian tersebut, praktisi hukum Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terhadap penanganan kasus BBM subsidi yang menyeret PT GOI Group.
“Kuat dugaan pengungkapan BBM yang menyeret PT GOI kecil kemungkinan bisa lanjut ke persidangan, karena kasus tersebut sudah hampir memasuki bulan ke enam belum P-21,” tegas Shyafril.
Menurutnya, perkara penyalahgunaan BBM subsidi tergolong tindak pidana tertentu yang berdampak luas dan tidak boleh ditangani berlarut-larut.
“Kasus ini menyangkut hak rakyat, menyangkut subsidi negara, dan masuk kategori perkara strategis,” ujarnya.
Ia mengingatkan, lambannya proses hukum justru membuka berbagai risiko serius dalam penegakan hukum.
“Jika penanganan kasus ini sudah hampir memasuki bulan ke enam belum P-21, artinya rawan praperadilan, rawan SP3 terselubung, dan rawan dugaan pengondisian perkara,” tegas Shyafril.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal ketentuan otomatis bebas demi hukum hanya karena perkara belum disidangkan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, asas kepastian hukum, profesionalitas penyidikan, dan transparansi tetap menjadi tuntutan publik dalam perkara berdampak besar seperti BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Parepare menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menunggu tahapan pemeriksaan ahli sebagai bagian dari pemenuhan unsur formil dan materil perkara. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan