GOWA, MATANUSANTARA -— Tragedi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, 28 Agustus 2025, yang menelan korban jiwa baik dari kalangan rakyat maupun aparat kepolisian, mendapat sorotan tajam dari SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Gowa. Peristiwa itu disebut sebagai bukti nyata gagalnya negara dalam memberikan jaminan keselamatan kepada warganya saat menyuarakan aspirasi.
Ketua SAPMA PP Gowa menyampaikan belasungkawa mendalam atas tewasnya rakyat yang terlindas mobil rantis Brimob, serta anggota kepolisian yang turut menjadi korban.
“Tidak ada satu pun nyawa yang pantas dikorbankan akibat gagalnya manajemen pengamanan dan absennya ruang dialog. Rakyat dan aparat tidak boleh dibenturkan,” ujarnya dengan nada tegas Sigit Sugiarto, kepada media, Jumat (29/08/2025)
Berikut Tampang 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol, Disiarkan Live Propam Polri
SAPMA PP Gowa juga menilai DPR RI lalai karena tidak menyiapkan panggung aspirasi resmi di halaman gedung DPR, padahal mekanisme itu bisa mencegah bentrokan dan tindakan represif aparat.
Sikap Resmi SAPMA PP Gowa:
- Mengutuk keras tindakan represif aparat yang menimbulkan korban jiwa.
- Menuntut pertanggungjawaban penuh institusi kepolisian.
- Mendesak pemerintah dan DPR RI memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kompolnas Awasi Kasus Barracuda Lindas Ojol, Tujuh Brimob Diperiksa Propam Mabes Polri
Tuntutan Tegas:
- Presiden RI segera mencopot Kapolri sebagai penanggung jawab tertinggi atas kegagalan pengamanan.
- Mencopot Komandan Korps Brimob beserta jajaran yang lalai di lapangan.
- Membentuk investigasi independen, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta sebenarnya.
- DPR RI wajib menyediakan mekanisme aspirasi terbuka di halaman gedung DPR.
- Aparat kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis, bukan represif.
Beredar Ajakan Komunitas Ojol di Sulsel Bakal Gelar Aksi Atas Insiden di Tanah Abang, Benarkah!?
Ketua SAPMA PP Gowa menegaskan, tragedi ini tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan.
“Negara harus hadir dengan tindakan nyata: mengusut, menghukum, dan mencopot pejabat yang lalai. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan runtuh,” pungkasnya.
Catatan regulasi
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Negara, dalam hal ini pemerintah dan aparat kepolisian, berkewajiban memberikan perlindungan, bukan justru melakukan tindakan represif.
Editor: Ramli