Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Tak Sembarangan! Ini 17 Syarat Ketat Jadi Ketua RT/RW di Makassar

Petugas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar memberikan sosialisasi mengenai Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT dan RW di salah satu kelurahan, Senin (20/10/2025

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Kota Makassar telah merampungkan pedoman dan persyaratan resmi bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT maupun RW dalam pemilihan serentak November 2025 mendatang. Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), seluruh mekanisme kini difinalisasi agar pelaksanaan berjalan tertib, transparan, dan demokratis.

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa calon Ketua RT dan RW harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan moral, di antaranya beriman, berintegritas, berusia minimal 25 tahun, berdomisili tetap di wilayahnya, dan tidak menjadi pengurus partai politik. “Kita ingin pemimpin lingkungan yang bukan hanya dikenal warga, tapi juga menjadi teladan,” ujarnya.

Langkah Berani Pemkot Makassar, KPU Turun Tangan Awasi Pemilihan RT/RW

Selain itu, setiap calon wajib berpendidikan minimal setara SMP, memiliki rekam jejak baik, serta bersedia menjalankan visi misi pemerintah kota.

Seluruh persyaratan dibuktikan melalui surat pernyataan dan kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan.

Pemkot Sukses Ungkap Modus Penggalang Donasi Fiktif di Makassar, Belasan Pelaku Diamankan

Untuk menjamin legitimasi pemilihan, BPM menetapkan sistem satu Kepala Keluarga satu suara dalam pemilihan Ketua RT. Pemilih yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarganya yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, disertai fotokopi identitas resmi.

“Ini bentuk perlindungan hak pilih warga agar semua tetap bisa berpartisipasi,” jelas Anshar.

Kabar Baik Buat Anak Muda di Makassar, Atensi Appi Pemkot Segera Buka Lowker

Adapun Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya, dengan mekanisme satu RT satu suara. Dalam hal tidak ada calon yang mendaftar, maka penetapan dapat dilakukan secara administratif melalui rekomendasi BPM dan lurah setempat.

Untuk menjaga integritas pemilihan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah selama satu hari.

Owner Usaha Rongsokan di Borong Hentikan Aktivitas, PUKAT Dorong Pemkot Makassar Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Pidana

Masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti politik uang dapat melapor langsung ke Panitia Pemilihan atau melalui hotline BPM.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyambut baik regulasi tersebut. Ia menilai, pelaksanaan pemilihan RT/RW bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan pendidikan politik nyata bagi warga.

Komitmen Pemkot Wujudkan Akses Pendidikan Merata, Disdik Tambah 858 Kuota SMP Negeri di Makassar

“Masyarakat bisa belajar langsung bagaimana proses demokrasi berjalan dari tingkat lingkungan,” ungkapnya.

KPU Kota Makassar akan berperan dalam penyusunan juknis serta pengawasan pelaksanaan, sementara BPM bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknis di lapangan.

Pemkot Makassar Larang Sekolah Bisnis Seragam di Momen SPMB 2025

“Yang paling penting adalah menjaga kejujuran dan menghindari praktik money politics, karena dari sinilah nilai demokrasi dimulai,” tandas Yasir.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945

3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat

5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,

Masyarakat Wajib Tau !! Hari Ini Pemkot Makassar Resmi Pindahkan Layanan KIS & DTKSN ke Kantor Camat

6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya

8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat

9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota

10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah

11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.

Pemkot Makassar Akan Kucurkan Anggaran Pemilihan RT/RW Sebesar 5,46 Miliar

12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat

13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan

14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik

Diduga Palsukan Surat Aset Penda, Pemkot Makassar Melapor ke Polda Sulsel

15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat

16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.

Minol Samping Masjid, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemkot Makassar

17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga

2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara

Soetarmi Ingatkan ke Seluruh Pejabat Pemkot Makassar, Solusi Cegah Korupsi Tanamkan Budaya Siri 

3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:

Pemkot Makassar Sebut Cafe Noyu Tidak Kantongi Ijin, Kok Bisa !?

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Blokade Fasum, Pemkot Makassar Diminta Ganti Rugi Lahan Milik Warga Tallo Sebesar Rp. 12,5 Miliar

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya

2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara

3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain

PT. MSU Terindikasi Hindari Pajak dan Diduga Langgar Regulasi Pemkot Makassar dan UU Cipta Kerja

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS

Pemprov dan Pemkot Diminta Sidak GPH Makassar Serta Hotel Yang Diduga Siapkan Room Karaoke & LC

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version