YLBH CaKRA Kecam Intimidasi Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Bencana Ace
ACEH, MATANUSANTARA— Kebebasan pers kembali diuji di tengah situasi bencana. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA) mengecam keras tindakan intimidasi, ancaman, hingga pemaksaan penghapusan rekaman jurnalistik yang dialami jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, saat menjalankan tugas peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (12/12/2025).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum anggota TNI. Bagi YLBH CaKRA, tindakan itu bukan sekadar persoalan etika, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.
“Intimidasi, ancaman, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan rekaman jurnalistik adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers. Ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi,” tegas Fakhrurrazi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima awak media, Sabtu (13/12)
Sembilan Truk Kemanusiaan 234 SC dan JHL Group Mengalir ke Aceh
Menurutnya, jurnalis memiliki hak penuh untuk merekam peristiwa di ruang publik, terlebih dalam konteks peliputan bencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dalih keamanan, kata Fakhrurrazi, tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ancaman pemecahan telepon genggam, pengambilan paksa alat kerja, serta penghapusan file rekaman adalah bentuk kekerasan nonfisik terhadap jurnalis. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.
Paramita Owner MJB Hari Ini Resmi Jadi Penghuni Rutan Sidrap Usai Tahap II
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai jurnalis sebagai individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam situasi penanganan bencana.
Atas peristiwa ini, YLBH CaKRA mendesak sejumlah pihak untuk segera bertindak tegas, di antaranya:
1. Panglima TNI agar melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
2. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk mengawal serta mengusut dugaan pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia.
3. Institusi TNI agar memastikan seluruh aparat di lapangan memahami dan menghormati kerja jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.
YLBH CaKRA juga menyatakan solidaritas penuh kepada jurnalis Kompas TV serta seluruh jurnalis di Aceh yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah terdampak bencana.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers dalam bentuk apa pun. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan wajib dilindungi oleh negara,” tutup Fakhrurrazi. (Ram/Rifqi).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan