Dugaan “Tangkap Lepas” KR, Polres Jeneponto: Hasil Assessment BNNP Sulsel Rekomendasi Rahab 1 Bulan
JENEPONTO, MATANUSANTARA – Isu dugaan “tangkap lepas” terhadap seorang warga berinisial KR oleh oknum anggota Satres Narkoba Polres Jeneponto yang sempat viral di media sosial akhirnya terjawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah akun Facebook menuding adanya praktik tidak transparan dalam proses penanganannya.
Medsos Gempar!! Oknum Polisi di Jeneponto Diduga “Tangkap Lepas” Pengedar Narkoba
Pihak Polres Jeneponto dengan tegas membantah tudingan tersebut. Mereka memastikan bahwa penanganan kasus KR telah dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada saat KR diamankan, dari hasil penggeledahan tim hanya mendapatkan barang bukti satu saset plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram,” tegas Kanit II Narkoba Polres Jeneponto, Aipda Mulyadi Mappa, mewakili Kasat Narkoba AKP Andi Imran Hamid, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Sabtu (4/10/2025).
Heboh!! Warga Digegerkan Pria Diduga Napi Kabur, Gini Respon Rutan Jeneponto
Menurut Mulyadi, setelah penangkapan pada 21 Agustus 2025, penyidik lakukan pemeriksaan dan membawa KR ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan assessment terpadu oleh Tim Pemeriksa TAT
Assessment tersebut merupakan tahapan penting dalam menentukan langkah hukum terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti ringan.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Teror Jalanan di Jeneponto, Lima Masih Buron, Berikut Identitasnya
“Hasil assessment menunjukkan KR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama satu bulan di tempat rehabilitasi swasta di Makassar,” terangnya.
Langkah itu, kata Mulyadi, merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan pengguna narkotika.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Teror Jalanan di Jeneponto, Lima Masih Buron, Berikut Identitasnya
Sementara itu, KBO Sat Narkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir, membenarkan bahwa KR memang ditangkap. Namun, ia menegaskan jumlah barang bukti yang ditemukan sangat kecil dan jauh dari angka 11 saset seperti yang ramai disebut di media sosial.
“Sudah prosedural dan memberikan proses hukum serta kepastian hukum bagi pengguna atau pecandu narkotika,” jelasnya.
Ngeri! Puluhan Mobil Hancur Diduga Teror Preman Saat Melintas di Jeneponto, “Hati-Hati”
Ipda Syahrir menilai, informasi yang beredar di media sosial kerap tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Pihak Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya di platform media sosial.
Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto Diringkus Polisi dan di Hadiahi Timah Panas
Transparansi dan akuntabilitas, kata mereka, tetap menjadi komitmen utama dalam setiap proses hukum yang dijalankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jeneponto.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan