Ngaku Bisa Chat dengan Dewa Lewat WhatsApp, Arfita Tipu Alfian Rp6,3 Miliar
SURABAYA, MATANUSANTARA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digemparkan dengan kasus penipuan bernuansa spiritual yang berujung kerugian miliaran rupiah. Seorang perempuan bernama Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel, kini diadili setelah menipu atasannya sendiri, Alfian Lexi, dengan dalih mampu berkomunikasi dengan para dewa melalui pesan WhatsApp. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa.
Kejati Sulsel Dirombak Total, Siapa yang Naik dan Siapa yang Tergeser? Ini Daftar Lengkapnya
“Melalui rangkaian kebohongan yang dibuatnya, terdakwa berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menjadi perantara para dewa untuk menyalurkan doa dan derma demi kelancaran usaha serta kesehatan korban,” tutur Hajita di hadapan majelis hakim, Selasa (14/10/2025).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Arfita mengaku memiliki indra keenam dan mampu berhubungan dengan beberapa dewa yang ia sebut sebagai Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
Aroma Korupsi di Balik Sertifikat Citraland, Dua Pejabat BPN Kena Jerat!
Untuk memperkuat kebohongan tersebut, terdakwa meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Dari setiap nomor berbeda, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah berasal dari para dewa yang meminta derma atau sedekah bagi panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.
Korban yang mempercayai sepenuhnya ucapan terdakwa kemudian mentransfer uang secara rutin, bahkan meningkatkan nilai sedekah dari 10 persen menjadi 25 persen pendapatan usaha sejak tahun 2021. Uang dikirim ke sejumlah rekening atas nama Arfita di beberapa bank.
Mafia Tanah Diduga Bermain, PTPN I Selamatkan Aset Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total dana yang ditransfer mencapai Rp6.318.656.908, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, hingga kebutuhan sehari-hari.
“Dana yang benar-benar disumbangkan hanya sebagian kecil, sedangkan sisanya dinikmati terdakwa sendiri,” jelas Hajita.
Penyidik mencatat hanya ada sedikit sumbangan nyata, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur dan Rp1 juta ke Panti Yatim Sumber Kasih.
PN Lubuk Pakam Dituding Cacat Hukum, Joko Suandi: Itu Pemahaman Keliru
Kasus tersebut terbongkar pada Januari 2025, setelah korban menceritakan pengalaman spiritualnya kepada seorang teman di Bali.
Teman Alfian, menegaskan bahwa mustahil dewa berkomunikasi lewat WhatsApp, dan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda bukti penerimaan resmi.
Menyadari dirinya ditipu, Alfian bersama keluarganya mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai pengakuannya selama ini.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tindakan terdakwa jelas dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum melalui serangkaian kebohongan,” tegas Hajita.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Rutan Makassar Raih Penghargaan dari KPPN atas Tata Kelola Keuangan Digital
“Kami mengajukan eksepsi karena baru menerima berkas dakwaan dan membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih dalam,” ujar kuasa hukum Arfita kepada majelis hakim.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan