Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

PN Lubuk Pakam Dituding Cacat Hukum, Joko Suandi: Itu Pemahaman Keliru

Pengacara Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan dukungannya terhadap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam pelaksanaan eksekusi perkara SDABMBK, serta mengecam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai menentang keputusan pengadilan. (Foto: Dok. Tim)

DELI SERDANG, MATANUSANTARA — Pengacara senior Joko Suandi, S.H., M.H. dengan tegas membela langkah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam melaksanakan eksekusi terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.

Pernyataan keras itu disampaikan Joko sebagai tanggapan atas berbagai kritik yang menyerang proses eksekusi pada 6 Oktober 2025, yang menurutnya telah disalahpahami bahkan sengaja disesatkan oleh sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang.

Dukung Swasembada Pangan Nasional, AKBP Adnan Pimpin Penanaman Jagung Serentak

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang memerintahkan Dinas SDABMBK membayar Rp 1.998.400.000 ditambah denda 12 persen per tahun kepada PT Intan Amanah.

Menurut Joko, pihak pemerintah daerah—khususnya Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang—diduga sengaja menyebarkan narasi menyesatkan dengan menyebut bahwa perintah eksekusi tersebut cacat hukum karena menyangkut aset negara.

600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional

“Padahal eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Lubuk Pakam hanya berupa pembacaan perintah pengadilan untuk pembayaran utang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 beserta dendanya, yang kini sudah mencapai 18 persen,” tegas Joko Suandi.

Dalam konferensi pers, ia menyoroti pernyataan Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, yang dinilai menunjukkan pemahaman hukum yang keliru.

Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional

“Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman yang jelas tentang hukum. Putusan pengadilan secara eksplisit memerintahkan pembayaran utang kepada PT Intan Amanah, dengan denda 6% per tahun untuk keterlambatan. Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah untuk memastikan Dinas SDABMBK mematuhi hukum. Ini bukan serangan terhadap aset negara, tetapi penegakan yang diperlukan dari kewajiban keuangan yang sah,” ujar Joko tegas.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa Muslih Siregar sempat mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, namun perintah itu diabaikan.

Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia

“Muslih Siregar memberi tahu saya dan Direktur PT Intan Amanah bahwa dia telah menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, tetapi Sipahutar dengan tegas menolak. Pembangkangan terang-terangan terhadap perintah pengadilan ini tidak dapat diterima,” ungkapnya.

Joko menilai tindakan tersebut mencerminkan perlawanan terhadap hukum dan upaya merusak wibawa pengadilan. Ia menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum demi memastikan keadilan ditegakkan dan integritas PN Lubuk Pakam tetap terjaga.

Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen

Ia juga mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dan Kadis SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk segera mematuhi putusan pengadilan serta menghentikan tindakan yang dianggap merendahkan lembaga peradilan.

“Bukan malah menyudutkan pihak pengadilan yang sudah melakukan tugasnya dengan baik,” tegasnya lagi.

Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen

Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBK, Agus Salim, saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui detail persoalan tersebut.

“Maaf bang, saya tidak dapat informasi perihal itu,” ujarnya singkat.

Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional

Berbeda dengan Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, yang memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media. Ia hanya diam tanpa memberikan keterangan, seolah mengamini pernyataan Joko Suandi dan Direktur PT Intan Amanah.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version