Pegiat Antikorupsi Bongkar Skandal Dana Hibah PDAM Sinjai Berlapis Dugaan Hingga Mencuat “Konspirasi”
SINJAI, MATANUSANTARA –- Dugaan penyalahgunaan dana hibah PDAM Sinjai 2019–2023 kini terungkap sebagai permasalahan sistemik yang terstruktur, bukan kebocoran anggaran biasa. Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi, Farid Mamma SH, MH, menilai mekanisme hibah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi elit daerah, membuka tabir konspirasi di tingkat pejabat tinggi.
Dugaan itu disampaikan oleh Farid, soal pengambilan keputusan dan sorotan utama kepada mantan Kepala BKAD sebagai titik awal.
“Menurut pengamatan kami, tanda tangan mantan Kepala BKAD diduga memicu pencairan dana bermasalah. Jika aliran dana mengalir ke pihak yang tidak berhak, BKAD tidak sekadar lalai, tetapi terindikasi partisipasi pasif dalam dugaan penyalahgunaan uang publik,” tegas Farid, Kamis (28/01/2026).
Hakim Kabulkan Praperadilan Laka Lantas Sinjai Selatan, SP3 Polisi Cacat Hukum
Menurutnya, Mantan Kepala BKAD (2016–2024) disebut sebagai arsitek kebijakan yang paling berperan dalam dugaan pembiaran penyalahgunaan dana.
Sementara mantan Bupati Sinjai, Farid menyebut memiliki keterkaitan kebijakan masa lalu dengan dugaan aliran keuntungan tertentu
Kemudian, pihak TAPD & Bappeda, diduga berperan dalam “legalisasi administrasi yang lemah”, memungkinkan aliran dana ke pihak tertentu.
Tak hanya itu, pihak OPD & vendor kata Farid, berperan mengeksekusi pencairan melalui laporan yang diduga manipulatif dan fiktif.
“Tidak menerima uang” tidak otomatis membebaskan pejabat dari risiko hukum Tipikor. “Cukup membuktikan seseorang memiliki wewenang menghentikan dana bermasalah namun tetap membiarkannya cair, itu termasuk delik pembiaran,” tekan Farid.
Jalur Tikus Dugaan Korupsi Pandangan Farid
1. Perencanaan proposal: diduga disisipkan oleh oknum OPD demi keuntungan vendor tertentu.
2. Legalisasi formalitas: Bappeda & TAPD diduga memberi stempel meski syarat administratif tidak terpenuhi.
3. Eksekusi final: BKAD dan Bupati menandatangani pencairan dana.
4. Distribusi vendor: proyek dikerjakan asal-asalan, sisa dana mengalir ke pihak tertentu.
“Publik Sinjai tidak hanya membutuhkan permintaan maaf, tapi pengembalian dana publik dan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai penghitungan kerugian negara hanya berhenti di tumpukan dokumen tanpa tindak lanjut,” pungkas Farid.
Geger!! Jejeran Karangan Bunga di Mapolres Sinjai, Satu Nama Jadi Sorotan Publik, Siapakah Dia?
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
“Kasus ini sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara, insyaallah ketika sudah selesai penghitungan kerugian negara pasti ada status tersangka, namun belum bisa dipastikan siapa orangnya,” katanya Senin (19/1/2026) sore.
Ia menyampaikan, penyidik telah memeriksa saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pihak swasta, serta menegaskan komitmen institusinya untuk melanjutkan perkara.
“Kami mohon didoakan. Kasus ini tetap berproses dan Kepala Kejari konsisten menanganinya,” tegasnya. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan