Pengacara Mira Hayati Nyatakan PK, PANDAWA Minta Publik Pantau Terdakwa: Tahanan Rumah Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Tertulis
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penasihat hukum (PH) pemilik produk perawatan kulit yang diduga mengandung merkuri, Mira Hayati, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan kurungan. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi tim redaksi matanusantara.co.id.
“Rencana mau PK tapi belum saya buatkan,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Terpisah, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil yang akrab disapa Emil, menanggapi status penahanan Mira Hayati dengan menegaskan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah resmi kepada jajaran internal.
“Terkait status penahanan tersebut, saya akan memerintahkan tim untuk menerbitkan surat perintah resmi guna melakukan pemantauan terhadap terdakwa Mira Hayati yang saat ini menjalani status tahanan rumah,” kata Emil.
Hakim MA Pangkas Dua Tahun Hukuman Penjara Owner Skincere Merkuri Mira Hayati
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam membatu pengawasan institusi penegak hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Kami memahami keterbatasan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan setiap hari, sehingga masyarakat sipil memiliki peran untuk memastikan ketentuan penahanan rumah dijalankan sesuai aturan,” ujar Emil.
Idha, PH Mira Hayati, Unggah Bukti Ancaman di Instagram, Kolom Komentar Memanas
Pada kesempatan itu, Emil juga mendorong partisipasi publik untuk ikut melakukan pengawasan secara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan status tahanan rumah yang dijalani Mira Hayati.
“Kami mengajak publik untuk turut mengawasi secara bertanggung jawab. Jika terdapat dugaan pelanggaran ketentuan tahanan rumah, dokumentasikan secara wajar dan sampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Meledak !!! Kuasa Hukum Mira Hayati Ingatkan Majelis Hakim Diduga Banyak Pendemo Orderan
Berdasarkan pantauan redaksi melalui sistem informasi penanganan perkara (SIPP) PN Makassar. batas waktu penahanan terdakwa Mira Hayati dimulai pada (16/01/2026) berkahir (14/01/2026)
Diketahui ketentuan hukum acara pidana, tahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan yang sah dan diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu
Merujuk Pasal 22 ayat (1) huruf c KUHAP, penahanan dapat dilakukan dalam bentuk penahanan rumah, yakni penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal tersangka atau terdakwa dengan pengawasan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Pasal 22 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, tersangka atau terdakwa dilarang meninggalkan rumah, kecuali memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang, yakni penuntut umum atau hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara.
Amar Putusan PT Makassar !! Mira Hayati Wajib Jalani Hukuman di Rutan
Adapun Pasal 23 ayat (2) KUHAP mengatur konsekuensi hukum apabila tahanan rumah melanggar ketentuan penahanan. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat penahanan rumah, maka status penahanan dapat dialihkan menjadi penahanan rumah tahanan negara (rutan).
Selain itu, berdasarkan praktik penegakan hukum, terdakwa yang berstatus tahanan rumah juga diwajibkan bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan pidana, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, termasuk mempengaruhi saksi atau pihak-pihak terkait.
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Dengan demikian, status tahanan rumah bukan merupakan bentuk kebebasan penuh, melainkan pembatasan hak bergerak yang bersifat ketat dan mengikat secara hukum.
Konsekuensi Hukum Jika Melanggar
Apabila terdakwa yang berstatus tahanan rumah terbukti keluar dari rumah tanpa izin tertulis atau berada di tempat umum tanpa dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum berwenang untuk:
“Mencabut status tahanan rumah; mengalihkan penahanan ke rutan; dan menjadikan pelanggaran tersebut sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam proses hukum lanjutan”
Dalam konteks ini, partisipasi publik dalam bentuk pengawasan sosial tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara faktual, proporsional, tidak menghakimi, serta diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan