MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Seorang dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn., ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
Karta Jayadi dengan tegas mengatakan mempersilahkan Dosen perempuan tersebut melakukan pelaporan.
“Saya persilakan saja. gak apa-apa. Masa orang mau melapor dilarang?” pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi media terkait informasi yang beredar, Kamis (21/08/2025)
Lapas Sungguminasa Gandeng UKM Maphan UNM, Edukasi WBP soal HIV/AIDS
Rektor UNM menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci laporan yang dimaksud karena banyak komunikasi yang diterimanya melalui pesan singkat WhatsApp.
“Saya tidak tahu banyak yang komunikasi lewat chat dengan saya,” ujar Karta
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Karta pun mengaku tidak memahami posisi mana dalam percakapan yang dianggap pelecehan.
“Saya tidak paham. Saya tidak ngerti di posisi mana pelecehannya,” dalihnya
Anggaran Rp. 87 M di Proyek Revitalisasi Kampus UNM Mulai Diusut Oleh Kejati Sulsel
Sumber awak media menyebutkan bahwa laporan ini berawal dari dugaan pelecehan yang terjadi melalui percakapan WhatsApp.
“Iya betul, jadi saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga Universitas Negeri Makassar (Karta Jayadi),” ujar dosen tersebut kepada detikSulsel, Kamis (21/8/2025).
Rektor UNM Harap KELOPAK Nasional Memperkuat Posisi Pramuka di Tingkat Nasional
Korban mengungkapkan, dugaan pelecehan berupa pesan yang mengandung unsur pornografi dan video vulgar terjadi sejak 2022 hingga 2024, dan selalu ia tolak dengan tegas.
Ia menambahkan, trauma yang dialami mendorong keberanian untuk melapor, sekaligus sebagai upaya antisipatif agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban.
“Saya jadi trauma melihat yang begini, saya kasihan sebagai seorang wanita kita pasti takut. Saya saja sebagai dosen digitukan, untung saya punya hal prinsip, menolak, tapi bagaimana orang yang di bawah tekanannya, kuasanya atau mahasiswa misalnya. Jadi kita jadikan tindakan antisipatif jangan sampai banyak korban cuma tidak mau atau tidak berani melapor,” jelas korban.
AH Klarifikasi Dugaan Wanprestasi Usai Kanwil Kemenag Sulsel Digeruduk Mahasiswa
Ia juga menegaskan kekhawatiran bila banyak pihak mengalami hal serupa tetapi tidak berani bersuara.
“Saya sebagai dosen saja berani seperti itu, bagaimana dengan orang yang ada kebutuhannya sama dia misalnya mahasiswa. Jadi jangan sampai kejadian ini terjadi lagi, jangan sampai banyak korban tapi tidak berani speak up, mungkin setelah ini ada yang berani ngomong juga,” katanya.
Dalam laporan resmi, korban meminta Kemendikbudristek melakukan investigasi independen, memberikan perlindungan hukum dan psikologis, serta menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti.
Editor: Ramli