Rencana Komdigi di Tahun 2026: Tekan Kejahatan Digital Degan Aturan Ini
JAKARTA, MATANUSANTARA — Cara masyarakat mendaftarkan kartu SIM di Indonesia bakal berubah total. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan registrasi SIM card menggunakan wajah atau face recognition, yang akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan regulasi ini kini tengah melalui tahap harmonisasi internal dan eksternal, setelah sebelumnya dibuka untuk konsultasi publik.
Usai Komdigi Disentil Pedas, Polisi Genjot Penyelidikan Soal Aplikasi Gomatel
“Kita sudah menerima berbagai masukan dan memasukkannya ke dalam rancangan. Sekarang sedang proses harmonisasi. Kalau semuanya lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin saat Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12).
Sebelum diberlakukan secara penuh, Komdigi akan memberlakukan masa transisi selama enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Pada periode ini, registrasi menggunakan face recognition masih bersifat sukarela.
“Selama enam bulan itu masih sukarela. Tapi setelah 1 Juli 2026, setiap kartu seluler baru wajib menggunakan face recognition,” tegas Edwin.
Sentilan Pedas Itwasum Polri Buat Kemkomdigi Soal Aplikasi Matel Bebas di Playstore
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menegaskan seluruh operator seluler telah bersiap menjalankan kebijakan tersebut. Namun, kewajiban registrasi biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru, tidak bagi pelanggan lama.
“Mulai 1 Januari 2026 masih sukarela dengan dua metode, yaitu registrasi ke 4444 dan biometrik. Per 1 Juli 2026, registrasi SIM card pelanggan baru wajib penuh menggunakan biometrik,” jelas Marwan.
Langkah ini dianggap sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan nomor ponsel di Indonesia. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan