Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Ayah Kandung di Makassar Tega Perkosa Anak Sendiri, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menunjukan tersangka ayah kandung pelaku persetubuhan terhadap anaknya di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Polrestabes Makassar menangkap seorang ayah kandung yang melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak usia 7 tahun hingga korban kini berusia 15 tahun dan hamil satu bulan. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat, 03 Oktober 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Oknum Guru SD di Makassar Diringkus Polisi di Maros

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bahwa korban saat ini dititipkan di UPTD PPA. Sementara pelaku telah dilakukan penangkapan paksa oleh pihak kepolisian.

“Jadi untuk yang kasus pertama orang tua kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungya sendiri ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun, itu dilakukan berkali kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun dan ternyata korban juga hamil”, ungkapnya dihadapan wartawan.

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Pelaku dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Kombes Pol Arya Perdana, menyebut motif pelaku terjadi karena sering tidur bersama anaknya sehingga tergoda melakukan persetubuhan.

Kasus Dugaan Pelecehan di RS Mata JEC Orbitha Makassar, Polisi Tetapkan Tersangka

Polrestabes menegaskan kasus ini mendapat perhatian serius dan pelaku akan diproses hukum hingga tuntas.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version