Rutan Makassar Gelar Penyuluhan KUHP Baru Jelang Aturan Berlaku Nasional
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung Selasa, 2 Desember 2025 ini diikuti pejabat struktural, petugas, dan perwakilan warga binaan, sebagai langkah memperkuat kesiapan seluruh unsur pemasyarakatan.
Dalam sambutan pembuka, Angga Satrya mewakili Kepala Rutan menegaskan bahwa pemahaman komprehensif terhadap KUHP baru merupakan keniscayaan bagi seluruh jajaran.
Pimpin Upacara HUT Korpri Ke-54, Karutan Makassar Tegaskan Semangat Pengabdian ASN
“Perubahan KUHP adalah bagian dari transformasi hukum nasional. Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama agar tidak hanya memahami poin-poin hukumnya, tetapi juga mampu menerjemahkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan,” ucapnya.
Pemateri Bahas Titik Kritis KUHP Baru
Penyuluhan dipandu oleh Penyuluh Hukum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel bersama Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Kanwil Sulsel. Sejumlah materi strategis dipaparkan, meliputi:
- Penyesuaian kategori tindak pidana & pertanggungjawaban pidana
- Pembaruan rumusan ancaman pidana dan alternatif pemidanaan
- Penguatan peran keluarga pelaku/korban dalam penyelesaian perkara
- Perluasan ruang penerapan Restorative Justice
Materi disampaikan dengan penekanan pada perubahan struktur pidana yang dianggap paling relevan terhadap proses pemasyarakatan.
Peserta Minta Salinan KUHP Baru
Rutan Makassar Perbaiki Masjid di Gowa Lewat Program Pengabdian Imipas
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengusulkan agar penyelenggara menyediakan salinan KUHP baru agar dapat dipelajari secara mandiri untuk memperkuat pemahaman hukum di lapangan.
Dua Pertanyaan Krusial dalam Diskusi
Sesi tanya jawab mencatat dua isu utama:
Rutan Makassar Buka Program Pemagangan Nasional, 20 Peserta Ikuti Orientasi
1. Status pencabutan dan urusan PK (Peninjauan Kembali).
Pemateri menegaskan bahwa proses PK tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai pendampingan asesmen administratif dan substantif.
2. Apakah Restorative Justice berlaku untuk pidana umum?
Karutan Makassar Hadiri Tasyakuran HUT Imipas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pemasyarakatan
Dijelaskan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan baik pada pidana umum maupun pidana khusus, sepanjang memenuhi syarat formil dan materil serta tidak mengurangi perlindungan bagi korban.
Komitmen Rutan Makassar
Melalui penyuluhan ini, Rutan Makassar menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pemahaman hukum seluruh petugas dan warga binaan. Kegiatan ini menjadi fondasi awal menuju adaptasi KUHP baru yang lebih profesional, akuntabel, dan manusiawi. (Ramli/Hum)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan