MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kodam XIV/Hasanuddin mempertegas barisan pengamanan jaksa dengan menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di halaman Kejati Sulsel, Rabu (27/8/2025).
Apel ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum strategis yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) resmi antara dua institusi penegak hukum tersebut.
Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, dan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memimpin langsung apel yang dihadiri Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Wakajati Sultra Sugiyanta, para Kajari, Danrem, serta Dandim se-Sulsel dan Sultra.
Pangdam Windiyatno menegaskan apel ini adalah tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam menjalankan tugas, yang diperkuat dengan Nota Kesepahaman Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor NK/6/IV/2023/TNI.
“Jadikan tugas dan pengabdian ini sebagai ladang amal. TNI berkomitmen aktif menjaga stabilitas dan keamanan, khususnya di lingkungan penegakan hukum,” ujar Windiyatno.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim, menekankan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting di tengah kompleksitas penegakan hukum. Ia menyinggung Bab III Perpres 66/2025 yang menegaskan peran prajurit TNI dalam perlindungan jaksa.
“Keberadaan personel TNI di lingkungan Kejati dan Kejari bukan hanya simbolik, tapi strategis untuk menghadapi dinamika penegakan hukum yang sarat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT),” tegas Agus.
Apel kesiapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kejati dan Kodam Hasanuddin tidak akan memberi ruang bagi upaya pelemahan integritas aparat penegak hukum, terutama jaksa, di tengah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum di Sulsel.
Editor: Ramli