Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Isu Pungli Kenaikan Pangkat ASN Dibantah BKPSDM Deli Serdang, Ini Faktanya

Plt. Kadis Kominfostan Deli Serdang, Anwar S. Siregar, SE., M.Si., didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, serta Plh. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo, memberikan keterangan pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025).

LUBUK PAKAM, MATANUSANTARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan seluruh proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berjalan transparan, profesional, dan bebas pungutan liar (pungli).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025) yang dipimpin Plt. Kadis Kominfostan Deli Serdang, Anwar S. Siregar, SE., M.Si., didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, serta Plh. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.

Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba

Klarifikasi ini dilakukan untuk merespons isu di media sosial yang menuding adanya pungli dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba dari UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.

“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung Tritantyo.

Tembakau Deli Bangkit Lagi! PTPN I dan Pemkot Medan Siap Angkat Warisan Kebanggaan Sumut ke Dunia

Agung menambahkan, hasil ujian menunjukkan Farida tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.

Rincian nilai yang diperoleh Farida adalah:

– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10

– Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

– Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55

= Total nilai: 225 dari 500 poin.

Ciptakan Kota Medan Aman, Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Jean Calvijn Simanjuntak

“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga dilakukan secara live,” tegas Agung.

Agung menuturkan, pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang dinyatakan lulus sesuai ambang batas.

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Diringkus

Seluruh tahapan pendaftaran hingga ujian berlangsung terbuka dan terpantau secara real time. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi pendaftaran, sementara pelaksanaan ujian dilakukan oleh BKN Medan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli atau permainan dalam proses ini,” ujarnya menegaskan.

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Baru Kompak! Siap Tuntaskan Masalah PKL, Macet, dan Dukung Program MBG

Terkait kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, pihaknya menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujar Agung.

Bentrokan Berdarah Pecah di Medan Polonia, Dipicu Sengketa Lahan Warga

BKPSDM Deli Serdang menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen memberikan layanan kepegawaian tanpa biaya tambahan, profesional, dan sesuai aturan.

“Jangan buat susah para ASN dan pegawai. Kalau bagus kinerjanya akan kita beri reward dan promosi, kalau tidak bagus akan kita evaluasi,” pesan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan yang dikutip dalam kesempatan tersebut.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version