Kejari Makassar Bantah Tudingan Pihak Hamsari Aswar, Ini Bukti Chat JPU ke PH

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA, –Pasca ditangkapnya Hamsari Aswar oleh Tim Tabur Intelijen Kejari Makassar bersama Jaksa Eksekutor pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WITA, Pendamping Hukum (PH) dan Orang Tua menuding tidak mendapatkan informasi serta surat pemanggilan seperti apa yang dijelaskan didalam berita yang viral.

Tudingan tersebut dibantah oleh pihak Kejari Makassar bahwasanya pihak Pengadilan Negeri (PN) Makasar telah selesai memberitahukan ke Pengacara Hamsari Aswar.

“Putusan kasasi sudah disampaikan kepada terdakwa atau pengacara terdakwa oleh pihak PN, karena menyampaikan putusan kasasi kepada terdakwa dan JPU adalah tugas pihak PN dan hal tersebut telah kami konfirmasi ke PN” Andi Alamsyah melalui via pesan singkat whatsaap, Jumat (24/05).

PH dan Orang Tua Hamsari Aswar Sebut Surat Pemanggilan Dari Jaksa Tidak Pernah Ada

Meski diketahui mengenai pemberian informasi putusan kasasi itu bukan tugas Jaksa melainkan pihak pengadilan, kata Alamsyah JPU juga sudah menyampaikan Pengacara Hamsari melalui via pesan singkat whatsaap pada hari Senin 01 April 2024.

“Bahkan pihak JPU sudah memberitahu penasehat hukum terdakwa mengenai putusan kasasi tersebut via WA” ujarnya.

Foto: Bukti Chat Saat Jaksa Memberi Informasi Kepada Pengacara Hamsari Aswar

Setelah putusan kasasi diterima JPU dan informasi putusan kasasi sudah terkonfirmasi oleh pengacara, kata Alamsyah selanjutnya melayangkan surat pemanggilan kepada Hamsari.

“Setelah kami menerima putusan kasasi, kami mengirimkan pemanggilan kepada terdakwa, relas surat panggilan ada sama Jaksa nya tapi ini hari libur jadi belum bisa kami perlihatkan” tegasnya

Buronan Kejari Makassar Ditangkap di Kabupaten Takalar

Sebelumnya diberitakan, PH dan orang tua Hamsari Aswar menuding sebelum pihak Kejaksaan mengamankan terdakwa, pihaknya sama sekali tidak menerima surat pemanggilan atau informasi dari semua pihak.

“Terkait yang disebut didalam berita oleh pihak Jaksa dari Kejari Makassar bahwa sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap anak saya, itu tidak benar atau bohong” ujar Mustafa Daeng Tutu saat di wawancarai awak media melalui via telfond whatsaap, Kamis (23/05/2024)

Sementara Mirwan SH, pengacara Hamsari Aswar senada dengan Mustafa Daeng Tutu bahwa sebelum kliennya dijemput, pihak Kejari Makassar dan PN Makassar tidak memberikan informasi Putusan Kasasi dan tidak pernah menerima surat panggilan

“Tapi yang disayangkan disini, tidak ada pemberitahuan putusan kasasi maupun surat pemanggilan menurut hasil konfirmasi orang tua” ungkapnya

Buronan Kejari Makassar Ditangkap di Kabupaten Takalar

Foto: Hamsari Aswar DPO Kejari Makassar Kasus Penggelapan, Saat Digiring Kedalam Lapas Kelas IA Makassar

Jauh sebelumnya, Tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Jaksa eksekutor telah melakukan penangkapan Terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WITA.

DPO tersebut kata Kasi Intelijen Kejari Makassar terpidana atas nama Hamsari Aswar diamankan di jalan Kubui Dg Tutu No. 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Berdasarkan Putusan  Mahkamah Agung RI nomor : 718 K/PId/2023 tanggal  atas nama tersangka Hamsari Aswar yang menyatakan terpidana  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan secara berlanjut” dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dengan perintah agar  terpidana segera di tahan” ujar Andi Alamsyah melalui keterangan pers rilis, Rabu (22/05/2024)

Berbagi Itu Indah, Kajati Sulsel Hadiri Acara Rama Tamah Kejari Lutim Yang Dirangkaikan Dengan Ini

Lebih lanjut kata beliau, “Terdakwa Hamsari Aswar sudah dipanggil sudah dipanggil secara patut selama 3 (Tiga) kali untuk melaksanakan Eksekusi  putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachi)” tegasnya

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!