MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUM, Berikut Pertimbangannya!!
JAKARTA, MATANUSANTARA -– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN dan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, wamen wajib fokus pada beban kerja kementerian, sehingga tidak boleh memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” tegas Enny.
Tiga Pertimbangan MK
Putusan MK berangkat dari tiga pertimbangan utama:
1. Konsistensi dengan putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang telah lebih dulu melarang menteri rangkap jabatan.
2. Fakta masih adanya wamen rangkap jabatan meski larangan untuk menteri sudah berlaku sejak 2020.
3. Prinsip tata kelola negara yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Dengan demikian, Mahkamah memasukkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Dissenting Opinion
Dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. Daniel Yusmic menilai tidak perlu ada rumusan ulang dalam amar putusan, sementara Arsul Sani berpendapat MK seharusnya lebih dulu mendengar keterangan pembentuk undang-undang dan pihak terdampak (due process).
Diduga Banyak Wamen Masih Rangkap Jabatan
Saat ini, tercatat sedikitnya 30 wamen aktif merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama BUMN. Beberapa di antaranya:
Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Arif Havas Oegroseno, Wamen Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
Ferry Juliantono, Wamen Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
Putusan MK ini dipastikan akan berdampak langsung pada struktur jabatan para wamen yang masih menjabat komisaris di perusahaan pelat merah.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan