Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Terungkap!! Kontraktor Proyek ‘Siluman’ di Selayar Diduga Ada Hubungan Terlarang dengan Oknum Perwira Polisi

Gambar Ilustrasi Kontraktor yang diduga memiliki hubungan spesial dengan oknum polisi perwira (Dok/Spesial/Chatgpt/matanusantara) 

SELAYAR, MATANUSANTARA — Fakta baru mencuat dalam kasus dugaan proyek “siluman” rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kepulauan Selayar. Selain diduga dikerjakan tanpa tender dan kontrak resmi, muncul indikasi kuat adanya hubungan terlarang antara kontraktor pelaksana dan seorang oknum perwira polisi berinisial K yang diduga memiliki jabatan strategis di lingkungan Polres Kepulauan Selayar.

Informasi itu disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya disamarkan. Ia mengungkapkan, kontraktor pelaksana berinisial IRA alias P diduga kuat memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Selayar.

“Yang mengerjakan proyek ini keluarga dari Bupati Selayar,” ujar sumber bernama samaran Melati, Kamis (16/10/2025).

Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi

Lebih jauh, sumber tersebut menyebut bahwa IRA alias P juga diduga memiliki hubungan pribadi yang tidak semestinya dengan seorang oknum perwira polisi inisial K yang memiliki jabatan strategis di Polres Kepulauan Selayar.

“Nama kontraktornya IRA alias P, diduga istri siri dari oknum polisi perwira berinisial K yang punya jabatan strategis,” beber Melati.

Melati juga mengingatkan adanya dugaan pengamanan informasi dan pembungkaman publik terkait proyek tersebut.

Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi

“Siap-siap ki disogok. Ini A1, silakan dicek. Belum ada tender dan kontraknya, dikerja secara ilegal. Papan proyek saja tidak ada,” tegasnya.

Apabila benar, proyek ini bukan sekadar bermasalah secara administratif, namun juga berpotensi melanggar etika dan asas netralitas ASN serta aparat penegak hukum.

Kasus tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf a:

“ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat dengan menjunjung tinggi kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas”

2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 11 ayat (1):

“Anggota Polri wajib menghindari hubungan pribadi, keuangan, atau bisnis yang menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas”

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

“Setiap kegiatan pengadaan wajib dilakukan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan dokumen kontrak resmi”

Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi

Dugaan keterlibatan keluarga pejabat dan aparat aktif dalam proyek pemerintah merupakan bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi menurunkan integritas lembaga dan melanggar prinsip good governance.

Dikonfirmasi secara terpisah, oknum polisi perwira berinisial K yang disebut dalam laporan tersebut enggan menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan singkat dan telfon whatsaap hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan permohonan maaf karena sedang berduka.

“Mohon maaf, saya lagi melayat, ada keluarga yang meninggal,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10).

Hingga berita kedua ini ditayangkan, Kanit Tipikor Bripka Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., serta Dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Publik kini menunggu langkah Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulsel, untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran APBD yang dilakukan tanpa kontrak resmi.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version