Garis Indonesia Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Area Gudang 88 PT Giarto Adry Cemerlang
MAROS, MATANUSANTARA — Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang terletak di Kecamatan Marusu, Sulawesi Selatan, Indonesia
Xg37+48w, Pabentengang, Kec. Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang.
Iskandar ST Akhiri Polemik Cek Identitas, Puji Sikap Polri yang Kooperatif
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di area yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan lingkungan hidup.
Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengerukan tanah berskala besar dan mobilisasi alat berat di lokasi tersebut. Aktivitas itu disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Sinergi Hebat! Godams dan Polri Bersatu Lawan Kejahatan Jalanan
“Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa dasar izin pertambangan yang sah. Lebih parah lagi, lokasinya sangat dekat dengan pemukiman padat, padahal secara hukum kawasan itu bukan untuk industri berat atau pertambangan,” ungkap Erwin kepada matanusantara.co.id, Jumat (17/10/2025).
Diduga Langgar RTRW dan Aturan Jarak Industri
Menurut Garis Indonesia, aktivitas di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
UU Polri Digugat, Advokat Leon Sebut Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang
Selain melanggar RTRW, lokasi kegiatan itu juga disebut tidak memenuhi jarak aman minimal antara kawasan industri dan pemukiman warga sebagaimana diatur dalam:
Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan
Sinergi TNI–Polri, Rutan Makassar Perketat Pengawasan Lingkungan Pembinaan
Permenperin Nomor 40 Tahun 2016,
yang mensyaratkan jarak minimal 2.000 meter (2 km) antara kawasan industri dan pemukiman.
“Kami sudah melihat langsung bahwa jarak lokasi kegiatan dengan rumah warga hanya ratusan meter. Ini jelas menyalahi aturan dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi udara, kebisingan, dan kerusakan jalan,” tegas Erwin.
Pastikan Bebas HALINAR, Andi Erdi Pimpin Razia Gabungan Gandeng TNI-POLRI
Tanpa Mitigasi, Risiko Lingkungan Mengancam Warga
Garis Indonesia juga menyoroti ketiadaan mitigasi dampak lingkungan oleh pihak perusahaan. Tidak terlihat adanya penyiraman rutin untuk menekan debu, pengelolaan limbah air, maupun pembatasan jam kerja alat berat.
Polda Sulsel Buka Tiga Kategori Lomba Kreatif HUT Humas Polri ke-74, Yuk Daftar!
Erwin menyebut kondisi itu dapat memperparah kerusakan tanah dan vegetasi penutup lahan, serta meningkatkan potensi longsor dan gangguan kesehatan masyarakat akibat debu dan kebisingan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas seperti ini bisa merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga,” ujarnya.
500 Relawan Wanita Jokowi Bakal Turun Demo Gunakan BH & CD di Mabes Polri
Desakan Garis Indonesia ke Polda dan DLH Sulsel
Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan dan audit lingkungan terhadap aktivitas di Gudang 88.
Kapolres Luwu AKBP Adnan: TNI dan Polri Harus Selalu Bersatu untuk Indonesia Maju
“Kami mendesak Polda Sulsel untuk memeriksa legalitas dan izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Erwin.
Lembaga ini juga menilai diamnya aparat penegak hukum hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Pelayanan Prima Polri, Polres Maros Tekankan Fungsi Call Center 110
Penegakan Hukum Lingkungan Harus Tanpa Pandang Bulu
Erwin menegaskan, Garis Indonesia tidak menolak investasi, namun menuntut agar setiap kegiatan usaha taat hukum dan berorientasi pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Sambut HUT ke-80, TNI–Polri Gotong Royong Bersihkan Irigasi Pelabuhan Ulo-Ulo
“Kami tidak anti-investasi. Tapi setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan. Jika aparat diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak PT Giarto Adry Cemerlang maupun Dinas terkait dan Polres Maros
Editor: Ramli
Sumber: Garis Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan