Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Karya Jurnalistik Akan Masuk RUU Hak Cipta, Wartawan Bakal Dapat Royalti

Pemerintah memastikan revisi UU Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik agar wartawan dan media mendapat hak ekonomi yang adil.

JAKARTA, MATANUSANTARA – Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang akan memperluas perlindungan terhadap berbagai bentuk karya intelektual, termasuk karya jurnalistik.

Agenda itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkomham) Supratman Andi Agtas. Ia mengungkapkan bahwa karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Dukung Swasembada Pangan Nasional, AKBP Adnan Pimpin Penanaman Jagung Serentak

Menurutnya, setiap pihak yang menggunakan karya orang lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi wajib membayar royalti.

“Kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti, agar karya jurnalistik juga masuk dalam perlindungan hukum,” ujar Supratman dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional

Ia menegaskan bahwa hak cipta bukan sekadar urusan seni atau karya kreatif, melainkan juga memiliki nilai ekonomi yang wajib dihargai.

“Hak cipta dalam bentuk apapun punya nilai ekonomi, termasuk karya jurnalistik. Sama seperti brand di dunia usaha, semua itu harus dihargai,” tambah Supratman.

Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional

Langkah tersebut, kata Suparman, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights, yang mengatur hak penerbit atas karya jurnalistik digital.

Dewan Pers: Karya Jurnalistik Harus Dihargai

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai karya jurnalistik, terutama yang bersifat investigatif dan eksklusif, selama ini belum mendapat penghargaan yang semestinya.

Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia

“Banyak karya jurnalistik dikutip begitu saja tanpa izin, tanpa imbal balik. Padahal nilai kerja jurnalistik itu sangat tinggi,” ungkap Totok.

Totok juga menilai Perpres Publisher Rights yang telah terbit lebih dari setahun belum berjalan optimal.

Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen

Banyak platform digital besar yang belum memberikan penghargaan kepada media atas karya yang mereka gunakan.

“Kalau karya jurnalistik nanti sah dilindungi dalam undang-undang, itu akan luar biasa. Wartawan bisa mendapat hak ekonomi dari setiap karyanya,” tegas Totok.

Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional

Untuk diketahui, RI menargetkan RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung tahun 2025 ini.

RUU tersebut kini berada di bawah pembahasan Komisi XIII DPR RI, setelah sebelumnya diusulkan oleh anggota DPR secara perseorangan.

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Internasional Bawa 13 Kg Sabu

Rencana memasukkan karya jurnalistik dalam perlindungan hak cipta dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat ekosistem pers nasional yang profesional dan berkeadilan.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version