Mafia Solar ‘AS dkk’ Diduga Masih Beraksi, Warga Pertanyakan Sikap APH
BELAWAN, MATANUSANTARA — Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di kawasan Belawan dan Medan Deli. Sejumlah pekerja SPBU diduga kuat menjalin kerja sama dengan jaringan mafia solar berinisial “AS dkk”, yang disebut telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Temuan tersebut terungkap dari hasil investigasi beberapa awak media yang memantau langsung aktivitas truk modifikasi keluar masuk SPBU yang sama hingga 3–4 kali dalam satu hari.
Truk dengan tangki ilegal itu diduga melangsir solar bersubsidi untuk dijual kembali ke pasar industri dan kapal dengan harga jauh lebih tinggi.
SPBU Diduga Prioritaskan Kelompok Mafia
Salah seorang pekerja SPBU berinisial RI mengakui bahwa hampir mustahil masyarakat umum mendapatkan solar di lokasi tersebut.
Instruksi Presiden Berbuah, Operasi Gabungan Kemenkeu–Polri Sita 87 Kontainer Diduga CPO Ilegal
“Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah dimodifikasi. Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian,” ujarnya (18/11/25).
Ia bahkan menirukan ucapan para mafia yang meremehkan pemberitaan awak media.
“Celoteh burung walet… karena tidak pernah ditindak APH, sudah diatur,” katanya lagi.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Jaringan Lama
Jaringan “AS dkk” disebut telah lama beroperasi dengan dukungan oknum aparat dan orang dalam SPBU Pertamina. Penyelewengan solar subsidi tersebut diduga dilakukan di sejumlah SPBU, termasuk SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kabupaten Pelalawan, serta SPBU Singapore Station di depan Pelindo Regional 1 Belawan.
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
Padahal, sesuai Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga Resah, Limbah Solar Mengalir ke Paret
Dugaan lain juga muncul dari sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan. Gudang yang sering disebut milik AS alias Andre Sinaga itu diduga membuang limbah solar langsung ke paret warga.
Seorang warga yang melintas melihat tumpahan solar lalu mengumpulkannya menggunakan gayung dan ember, sambil merekam kejadian tersebut.
“Saya lihat di samping gudang banyak BBM solar berserakan. Saya kumpulin sambil saya foto dan videonya bang,” ungkapnya.
Terungkap!! Aktivitas Tambang Ilegal di Sulsel Diduga Dilindungi Oknum Aparat Negara
Warga khawatir kebocoran limbah itu memicu kebakaran besar jika tersambar puntung rokok.
“Kami mohon APH jangan tutup mata. Kasihan kami tinggal di Pasar Lama ini. Kalau ada api sedikit saja, bisa habis kampung ini bang,” keluhnya.
APH Bungkam, Aktivitas Diduga Tambah Masif
Tambang Galian C Ilegal di Maros Rugikan Warga, PUKAT Sulsel Desak Aparat Bertindak
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi media mengenai keberadaan jaringan bisnis ilegal tersebut.
Warga mengaku sudah bertahun-tahun resah dengan aktivitas mafia solar di Medan Utara. Jaringan “AS dkk” disebut sangat terorganisir, menyalurkan solar ilegal hingga ke gudang Pintu Tol dan Gabion — lokasi banyak nelayan kecil menggantungkan hidup.
Bidan RS di Bulukumba Jadi Tersangka Aborsi Ilegal, Terima Upah Rp300 Ribu
Kini publik mempertanyakan: mampukah APH membongkar dan menindak tuntas jaringan mafia besar yang disebut “kebal” ini? (Red/Tim)
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan