Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Kasus yang Menjeratnya Hingga Dikirim ke Nusakambangan
JAKARTA, MATANUSANTARA —Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya secara daring (online) pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Sidang dilakukan melalui sambungan zoom meeting karena seluruh terdakwa kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.
Sita Aset Rp 221,5 Miliar, Bareskrim Polri Miskinkan 29 Bandar Narkoba: Januari Hingga Oktobrr
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang membuat Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis pagi, 16 Oktober 2025.
Pemindahan dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan pengawasan ketat terhadap terdakwa kasus narkotika berisiko tinggi.
Janji di Atas Integritas: Lapas Sungguminasa Komit Berantas Narkoba dan Pelanggaran Dialam Lapas
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dimulai pukul 10.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim saat membuka jalannya sidang di PN Jakarta Pusat.
Tegakkan Marwah Institusi, Kapolres Luwu Pecat Anggota Terlibat Narkoba
Enam Terdakwa, Ammar Didampingi Kuasa Hukum Pribadi
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang turut diadili adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Aksi Pelarian Dramatis, 3 Terpidana Mati Kasus Narkoba Bobol Rutan Siak, Satu Masih Buron!
Seluruh terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Nusakambangan. Dari keenamnya, hanya Ammar Zoni yang hadir bersama penasihat hukum pribadi, sementara terdakwa lain mendapat bantuan hukum yang ditunjuk pengadilan, mengingat ancaman pidana kasus ini lebih dari 15 tahun penjara.
“Hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni). Untuk lainnya kami tunjuk penasihat hukum,” jelas hakim Dwi Elyarahma.
Trump Klaim Hancurkan Kapal Selundupan Narkoba di Karibia, Dunia Heboh Soal Legalitas Serangan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus ini telah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.
“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10). Ada enam orang termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang terlibat peredaran narkotika di Rutan Salemba,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan.
Pengedar Sabu di Lamasi Dibekuk, Kapolres Luwu: Kami Tak Akan Tolerir Narkoba
Kejari memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap untuk disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Kasus Ammar Zoni kali ini menarik perhatian publik karena menyorot dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, bukan sekadar penyalahgunaan pribadi.
Lapas Narkotika Sungguminasa Bersih dari Narkoba, Sidak Diperketat
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi sistem pengawasan dalam lapas dan rutan, mengingat keterlibatan publik figur sering menjadi sorotan terhadap lemahnya kontrol di balik tembok pemasyarakatan.
Editor: Ramli
—

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan